DKI Belum Batasi Transportasi Secara Penuh

Syafrin Liputo 2
Syafrin Liputo 2
Gemapos.ID (Jakarta)-Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta belum membatasi penggunaan moda transportasi dari dan ke luar Jakarta atau modal transportasi ini masih beroperasi secara normal. Mereka hanya membatasi itu untuk penggunaan di dalam kota saja yakni Mass Rapid Transit (MRT), dan Light Rail Transit (LRT). Untuk Kereta Rangkaian Listrik (KRL Commuterline Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi (Jabodetabek) dan Transjakarta masih memberikan layanan transportasi seperti biasa. Apalagi, Jakarta belum ditetapkan Kementerian Kesehatan (Kemenkes) berstatus pembatasan sosial berskala besar (PSBB), Hal ini akan dilakukan Kemenkes berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2020 tentang PSBB dalam Rangka Percepatan Penanganan Covid-19 (Corona Virus Disease 2019). Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta Syafrin Liputo menyatakan status PSBB juga bisa diajukan oleh Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB). Lembaga ini pun dapat mengaukan kawasan di luar Jabodetabek bahkan nasional. "Yang inisiatif mengusulkan itu harus dari BNPB justru karena melihat pandemi Covid-19,” katanya pada Rabu (1/4/2020). Penetapan status PSBB disarankan tidak hanya bagi Jakarta saja, tapi ini juga harus dilakukan untuk Bodetabek. Jadi, rencana Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengajukan status PSBB tidak ditanggapinya, walaupun itu berdasarkan PP 21/2020. "Tidak bisa ditetapkan duluan Jakarta, yang lain menunggu usulan. Begitu wabah Covid-19 di Jakarta selesai, yang lain masih terpapar, akses terbuka masuk Jakarta, maka Jakarta terpapar kembali," ucapnya. Sekarang Dishub DKI Jakarta sedang menunggu status PSBB dari Kemenkes, sambil itu disiapkan skenario pembatasan transportasi dari dan ke luar Jakarta. Jadi, itu dapat dilakukan secara langsung setelah penetapan status PSBB. "Kalau sudah ada penetapannya dari Pak Menkes, tentu kami dari sektor transportasi akan melakukan langkah-langkah implementasi sesuai hasil kajian yang sedang kami susun," jelasnya. Sebelumnya, Badan Pengelola Transportasi Jabodetabek (BPTJ) Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor SE.5 BPTJ Tahun 2020. Surat itu mengenai pembatasan penggunaan moda transportasi untuk mengurangi pergerakan orang dari dan ke wilayah Jabodetabek selama masa pandemi Covid-19. BPTJ merekomendasikan pembatasan layanan transportasi umum dari dan ke Jabodetabek, seperti penghentian sementara layanan kereta api jarak jauh, Kereta Rangkaian Listrik (KRL) Commuterline, penutupan stasiun dan terminal bus. Kemudian, pembatasan operasional MRT dan LRT, penghentian sementara layanan bus antar-kota dalam provinsi (AKDP), bus antar-kota antar-provinsi (AKAP). Terakhir, penutupan sementara operasional perusahaan otobus (PO), loket, agen, dan pul bus. BPTJ merekomendasikan pembatasan transportasi di daerah yang sudah berstatus PSBB. Hal itu harus didahului pengajuan oleh pemerintah daerah (pemda) kepada Kemenkes. (mam)