Kemenhub Rekomendasikan PSBB

adita irawati
adita irawati
Gemapos.ID (Jakarta)-Badan Pengelola Transportasi Jabodetabek (BPTJ) mengeluarkan Surat Edaran (SE) Nomor 5 BPTJ Tahun 2020. Hal ini menyusul dikeluarkannya Peraturan Pemerintah No 21 Tahun 2020 tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Dalam Rangka Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19). "Surat Edaran tersebut bertujuan memberikan rekomendasi kepada daerah apabila sudah dikategorikan sebagai daerah yang diperkenankan untuk melakukan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB), dapat melakukan pembatasan penggunaan moda transportasi untuk mengurangi pergerakan orang dalam upaya memutus rantai penyebaran covid-19," kata Juru Bicara Kemenhub, Adita Irawati pada Rabu (1/4/2020). Berdasarkan PP No 21 tahun 2020, untuk dapat dikategorikan sebagai wilayah PSBB daerah terlebih dahulu harus mendapatkan persetujuan dari Kementerian Kesehatan (Kemenkes). "Dengan demikian jika belum secara resmi mendapatkan persetujuan Kemenkes mengenai status PSBB, maka Kepala Daerah belum dapat melakukan pembatasan transportasi," ujarnya. Sebaliknya, apabila suatu wilayah di Jabodetabek yang sudah berstatus PSBB, Surat Edaran BPTJ Nomor SE 5 Tahun 2020 dapat menjadi pedoman untuk melakukan pembatasan moda transportasi. (mam)