DKI Tutup Tujuh Gedung Akibat Covid-19

balai kota 2
balai kota 2
Gemapos.ID (Jakarta) - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta menghentikan sementara aktivitas perkantoran tujuh gedung pemerintahan daerah. Hal ini berakibat memberlakukan bekerja dari rumah (work from home/ WFH) bagi pegawainya. "Mengacu pada Peraturan Gubernur Nomor 88 Tahun 2020, gedung-gedung kantor milik Pemprov DKI Jakarta yang terdapat pegawai terkonfirmasi positif harus ditutup sementara serta seluruh pegawai harus bekerja dari rumah dan dilakukan disinfeksi," kata Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) DK Chaidir di Jakarta pada Jumat (18/9/2020). Penghentian sementara aktivitas kantor itu meliputi di Balai Kota Jakarta Blok G dan Kantor Dinas Teknis Abdul Muis Sudin Pajak Jakarta Pusat. Kemudian, sebagian Kantor Walikota Administrasi Jakarta Barat, dan sebagian Kantor Walikota Administrasi Jakarta Selatan. Sebagian itu Kantor Dinas Kesehatan (kecuali Posko Tanggap COVID-19), sebagian Kantor Dinas Teknis Jatibaru, dan Kantor Kecamatan Gambir itu. Alasan pemberlakuan kebijakan bekerja dari rumah ini harus dilakukan untuk melakukan  didisinfeksi/sterilisasi gedung sebagai upaya pencegahan penyebaran Covid-19. Sejumlah pejabat di lingkungan Pemprov DKI Jakarta yang sebelumnya dikonfirmasi positif Covid-19, telah dinyatakan sembuh, setelah dilakukan tes swab sebanyak dua kali. Mereka telah kembali beraktivitas dalam kondisi yang baik. Untuk pembukaan kantor hari Senin sudah akan mulai beraktivitas kembali. Ketika ada kasus positif di salah satu kantor, maka kantor itu akan dihentikan sementara aktivitasnya selama 3 x 24 jam. (m1)