Enam Fakta Baru Pembunuhan Rinaldi Harley

Jean Calvijn Simanjuntak
Jean Calvijn Simanjuntak
Gemapos.ID (Jakarta) - Wakil Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya AKBP Jean Calvijn Simanjuntak menjelaskan ada empat TKP utama dalam kasus pembunuhan disertai mutilasi terhadap terhadap Rinaldi Harley Wismanu (32) yang dilakukan oleh tersangka DAF (26) dan LAS (27). Namun, setelah kembali melakukan rekonstruksi dengan 37 adegan kasus pembunuhan dan mutilasi yang digelar oleh penyidik Subdit Reserse Mobile Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya berhasil menemukan enam fakta baru dalam kasus tersebut. "Dari rangkaian empat TKP ini dan dilaksanakan rekonstruksi, kami melihat ada enam fakta baru yang ditemukan saat rekonstruksi," kata Calvijn usai rekonstruksi di Pasar Baru, Jakarta Pusat pada Jumat, (18/9/20). Fakta-faktu tersebut yang dijelaskan ialah: Fakta pertama adalah kedua tersangka awalnya merencanakan untuk melakukan pemerasan terhadap calon korban. Mereka memancing calon korbannya dengan menggunakan aplikasi kencan Tinder untuk melakukan persetubuhan dengan tersangka LAS dan tersangka DAF akan datang dengan mengaku sebagai suami LAS untuk kemudian melakukan pemerasan terhadap korban. Fakta kedua adalah tersangka LAS memaksa korban untuk memberikan pin ponselnya sebelum membunuh dan memutilasi korban, kemudian dengan berbekal ponsel korban, kedua tersangka bisa menguras habis harta milik korban. Fakta ketiga adalah tersangka DAF belajar memutilasi secara otodidak di media sosial. Tersangka DAF memutuskan untuk memutilasi korban karena kehabisan akal untuk membawa jasad korban keluar dari lokasi eksekusi di Apartemen Pasar Baru Mansion. Fakta keempat adalah jenazah korban disimpan di dalam kamar mandi apartemen selama tiga hari pada tanggal 9 hingga 11 September. Selanjutnya, tersangka Fajar memutilasi tubuh korban menjadi 11 bagian selama dua hari. Sedangkan fakta kelima adalah kedua tersangka memindahkan potongan tubuh korban dari Apartemen Pasar Baru Mansion ke Apartemen Kalibata City dalam dua kali pengiriman. Mereka menyimpan potongan tubuh korban yang telah dimutilasi itu di dalam dua koper dan satu ransel. Fakta keenam adalah kedua tersangka merencanakan mengubur potongan jenazah korban pada 17 September di sebuah rumah yang mereka sewa selama satu bulan di Depok, Jawa Barat. "Rangkaian ini begitu rapi dipersiapkan dengan matang dari perencanaan, pelaksanaan, sampai dengan pembersihan lokasi dengan cara mencat kemudian mengganti seprainya dengan berbagai macam yang ada," pungkas Calvijn. Akibat perbuatanya DAF dan LAS dijerat dengan Pasal 340 KUHP, Pasal 338 KUHP serta Pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup. (m1)