BNI Jangan Gunakan Direksi Yang Tidak Lulus Uji
Posisi wadirut dalam sebuah bank memiliki peran yang besar dan strategis, karena dia berbagi tugas dengan direktur utama (dirut). BNI juga sebagai salah satu bank besar dan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) membutuhkan wadirut yang kompeten dan berintegritas untuk ikut memegang kendali dalam mengatasi dampak pandemi Covid-19. Selain itu juga menyangkut reputasi bank dan reputasi bankir yang bersangkutan. "Kementerian BUMN selaku pemegang saham harus memperhatikan hal seperti ini dan sebaiknya mengajukan calon baru," ujarnya. Peraturan OJK (POJK) menyebutkan calon anggota direksi yang tidak lolos uji kemampuan dan kepatutan bisa dicalonkan kembali. Pengajuan ini paling cepat enam bulan sejak tanggal penetapan tidak disetujui oleh OJK. (mam)