Tamu Kementerian BUMN Wajib Bawa Surat Covid-19

kementerian bumn2
kementerian bumn2
Gemapos.ID (Jakarta) – Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) mewajibkan  seluruh tamu yang datang ke gedung kementerian tersebut harus menunjukan surat keterangan rapid test Covid-19 nonreaktif yang berlaku hingga tujuh hari ke depan mulai 7 September 2020. Kebijakan ini sejalan dengan arahan Presiden Joko Widodo (Jokowi) dalam Sidang Kabinet Paripurna yang dihadiri oleh Wakil Presiden Maruf Amin. Hal ini tentang Penanganan Kesehatan dan Pemulihan Ekonomi untuk Penguatan Reformasi Tahun 2021. (m2)