JPU Telah Hadirkan 44 Saksi, Perkara Pidana Tanah Mabes TNI di Jatikarya

Tiga saksi dimintai keterangan dalam sidang lanjutan Perkara Pidana Nomor 484/Pid. B/2023/PN.Bks dengan terdakwa H. Dani Bahdani, S.H., di PN Kota Bekasi, Jawa Barat, Senin (6/5). (gemapos/puspen TNI)
Tiga saksi dimintai keterangan dalam sidang lanjutan Perkara Pidana Nomor 484/Pid. B/2023/PN.Bks dengan terdakwa H. Dani Bahdani, S.H., di PN Kota Bekasi, Jawa Barat, Senin (6/5). (gemapos/puspen TNI)

Gemapos.ID (Jakarta) - Jaksa Penuntut Umum (JPU) telah menghadirkan 44 saksi dari 70 orang yang akan dihadirkan dalam sidang lanjutan Perkara Pidana Nomor 484/Pid. B/2023/PN.Bks dengan terdakwa H. Dani Bahdani, S.H., di PN Kota Bekasi, Jawa Barat, Senin (6/5).

Sidang yang digelar kali ini masih pada agenda pemeriksaan para saksi dipimpin oleh Majelis Hakim Basuki Wiyono, dengan Hakim Anggota 1 Sorta Ria Neva, Hakim Anggota 2 Joko Saptono, Panitera Pengganti Nining Anggraini K, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Heru Saputra, dan Pengacara Tersangka diantara: Jhon, Panggabean, Daance Yohanes, Togap L. Panggabean, Mangasi Ambarita, Ganti Lombantoruan.

Hadirnya 3 (tiga) orang Saksi yaitu, Hj. Karyah Binti H. Sarim, Timin Bin Warsid, dan Jamat Bin Amprung telah menggenapkan menjadi  44 orang Saksi dari 70 orang Saksi pada sidang yang digelar secara terbuka untuk umum ini.

Para Saksi memberikan keterangan secara bergantian kepada Majelis Hakim. Saksi Hj. Karyah Binti H. Sarim (65) dalam keterangannya menyebut tanah sengketa di Jati Karya merupakan milik mertua.

“Yang memiliki tanah di jatikarya adalah mertua saya, yaitu bapak saiyah dan ibu Nani, dan suami saya bernama bapak Marta serta saya tidak mengetahui apakah mertua saya mendapatkan ganti rugi atau tidak," ucapnya.

Selanjutnya, Saksi Timin Bin Warsid (45) menjelaskan kepada Majelis Hakim bahwa saksi hanya meneruskan kepengurusan tanah dari orang tuanya yang sudah meninggal.

Saksi diajak oleh saudara Udin dan H. Saman untuk bertemu dengan Terdakwa di kantor notaris untuk membuat surat kuasa serta pada saat menandatangani surat kuasa tanpa ada unsur paksaan.

Kemudian saksi Jamat Bin Amprung (66) mengatakan tidak mengetahui surat tanah tersebut dan yang mengurus surat kuasa adalah H. Sama'an, serta yang menandatangani surat kuasa adalah abangnya saksi. Saksi juga tidak mengetahui surat apa yang ditandatanganinya dan tidak mengetahui tentang hasil gugatan. (rk)