35 Saksi Dihadirkan JPU Sidang Perkara Tanah Mabes TNI di Jatikarya

Sidang Perkara Tanah Mabes TNI di Jatikarya di PN Bekasi, Senin (1/4/2024). (foto:gemapos/Puspen TNI)
Sidang Perkara Tanah Mabes TNI di Jatikarya di PN Bekasi, Senin (1/4/2024). (foto:gemapos/Puspen TNI)

Gemapos.ID (Jakarta) - Pengadilan Tinggi Negeri Kota Bekasi kembali menggelar sidang lanjutan yang ke-23. Jaksa Penuntut Umum (JPU) telah menghadirkan 35 orang Saksi dari 70 orang Saksi yang akan dihadirkan dalam Perkara Pidana Nomor 484/Pid. B/2023/PN. Bks dengan terdakwa H. Dani Bahdani, S.H.

Agenda sidang hari ini JPU menghadirkan (3) tiga orang Saksi  berinisial H, IB, dan N, bertempat di Ruang Sidang Kartika 1 Lantai II Pengadilan Tinggi Negeri Kota Bekasi Kelas 1 A Khusus Jl. Pintu Air Harapan Mulya, Kecamatan Medan Satria, Kota Bekasi, Jawa Barat, Senin (1/4/2024).

Sidang dilaksanakan secara terbuka untuk umum dipimpin langsung oleh Hakim Ketua Basuki Wiyono, S. H., M.H., dengan Hakim Anggota 1 Sorta Ria Neva, S.H., Hakim Anggota 2 Joko Saptono, S.H., M.H., Panitera Pengganti Nining Anggraini K, S.H., Jaksa Penuntut Umum (JPU) Danu P., S.H., M.H. Pengacara  Tersangka diantara: Jhon, S.E., Panggabean, S.H., M.H., Daance Yohanes, S.H., Togap L.  Panggabean, S.H., Mangasi Ambarita, S.H.,  dan Ganti Lombantoruan, S.H., M.H.

Saksi H (75 Th) pekerjaan Wiraswasta dalam keterangan kepada Majelis Hakim mengatakan bahwa, tahun 1996 tanah peninggalan orang tuanya yang berada di Jatikarya  dengan luas 1.762 Meter pernah digusur oleh Hankam termasuk tanah tetangganya. Kemudian saudara dari Saksi yang bernama  Hajah Niah, Inniah, Hammed, dan Masim mengajukan gugatan tanah tersebut.

"Sebelum menggugat kami beberapa kali kumpul di rumah Pak  Sama'an yang waktu itu dikuasakan kepada H. Dani Bahdani dengan menyerahkan girik. Saat itu adek saya Masim yang menyerahkannya, tapi sampai sekarang hasilnya tidak tahu dan surat giriknya tidak pernah saya lihat," ucapnya.

Selanjutnya Saksi IB (69 Th) pekerjaan  Pedagang dalam menjawab  pertanyaan Majelis Hakim dibantu putranya karena yang bersangkutan menggunakan bahasa Sunda. Dalam keterangannya Saksi menjelaskan dulu pernah punya tanah di Rawa Badak dan pernah dijual sama Haji Anin mantan Lurah dan lupa berapa nilai uangnya saat ditanya Majelis Hakim.

“Saya lupa dan tidak tahu pernah atau tidak memberikan kuasa terkait gugatan tanah,” jelasnya.

Sedangkan Saksi N (65 Th) pekerjaan Wiraswasta mengatakan kepada Majelis Hakim bahwa dirinya pernah memberikan kuasa kepada H. Dani Bahdani masalah tanah orang tuanya yang bernama Naim bin Tepon yang terletak di daerah Kali Manggis yang luasnya sekitar 1.554 Meter.

“Sebelum memberikan kuasa sama pengacara, kami pernah kumpul-kumpul di rumah  Udin bersama warga yang lainnya untuk membicarakan masalah tanah yang rencananya mau digugat melalui pengacara H. Dani Bahdani. Saya diminta KTP saja, karena saya tidak memegang surat tanah apapun, tidak lama kemudian saya pernah didatangi 2 (dua) orang Polisi untuk dimintai keterangan dan saya tanda tangan," ungkapnya. (rk/*)