Sidang Lanjutan Kasus Tanah Mabes TNI Jatikarya, JPU Hadirkan Ahli Waris Pemilik Tanah

Sidang lanjutan  Perkara Pidana Nomor 484/Pid. B/2023/PN.Bks  yang digunakan dalam perkara Perdata Nomor 199/Pdt.G/2000/PN.Bks Tanah Mabes TNI di Jatikarya, Bekasi, atas nama terdakwa H. Dani Bahdani, S.H, PN Bekasi, Senin (18/3/2024). (foto:gemapos/puspen TNI)
Sidang lanjutan Perkara Pidana Nomor 484/Pid. B/2023/PN.Bks yang digunakan dalam perkara Perdata Nomor 199/Pdt.G/2000/PN.Bks Tanah Mabes TNI di Jatikarya, Bekasi, atas nama terdakwa H. Dani Bahdani, S.H, PN Bekasi, Senin (18/3/2024). (foto:gemapos/puspen TNI)

Gemapos.ID (Jakarta) - Pengadilan Negeri Kota Bekasi kembali menggelar sidang lanjutan  Perkara Pidana Nomor 484/Pid. B/2023/PN.Bks  yang digunakan dalam perkara Perdata Nomor 199/Pdt.G/2000/PN.Bks Tanah Mabes TNI di Jatikarya, Bekasi, atas nama terdakwa H. Dani Bahdani, S.H., dengan agenda sidang Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan saksi  yang berinisial "I" sebagai ahli waris dengan  kepemilikan tanah atas nama Ancem Bin Amprung dengan luas tanah 5.500 Meter Persegi, bertempat di Ruang Sidang Kartika 1 Lantai II Pengadilan Tinggi Negeri Kota Bekasi Kelas 1A Khusus, Kota Bekasi, Jawa Barat, Senin (18/3/2024).

Sidang yang digelar secara terbuka untuk umum kali ini dipimpin oleh Majelis Hakim Basuki Wiyono, S. H., M.H., dengan Hakim Anggota 1 Sorta Ria Neva, S.H., Hakim Anggota 2 Joko Saptono, S.H., M.H., Panitera Pengganti Nining Anggraini K, S.H., Jaksa Penuntut Umum (JPU) Heru Saputra , S.H., M.Hum., Suwardi, S.H., dan Pengacara  Tersangka diantara: Jhon, S.E., Panggabean, S.H., M.H., Daance Yohanes, S.H., Togap L.  Panggabean, S.H., Mangasi Ambarita, S.H., Ganti Lombantoruan, S.H., M.H.

Dalam sidang tersebut, Saksi "I" menjelaskan kepada Majelis Hakim bahwa yang mengurus surat kuasa adalah pamannya atas nama Hamid Bin Amprung.

“Saya waktu itu hanya tinggal tanda tangan saja, tidak tahu apa isi surat kuasanya  serta menyerahkan foto copy KTP kepada Paman saya  dan ternyata isi surat kuasa tersebut bahwa saya memberikan kuasa kepada terdakwa H. Dani Bahdani, S.H., sebagai kuasa hukum,” ucapnya. 

Lebih lanjut Saksi "I" dalam sidang menjelaskan bahwa sebelumnya tidak tahu surat kuasa tersebut untuk keperluan apa, setelah dijelaskan bahwa orang tuanya memiliki  tanah di daerah Jatikarya dan akan  diurus.

“Saya sama sekali tidak tahu tanah yang mau diurus sama Pamannya dimana tempatnya, dan sampai sekarang saya belum tahu apa hasilnya, tahu-tahu saya dipanggil di Polres dimintai keterangan," ungkapnya. (rk/*)