Terlibat Narkoba, Personel Polresta Pontianak Diberhentikan Tidak Hormat

Upacara pemberhentian dengan tidak hormat {PTDH} dihalaman Polresta Pontianak, (10/1/2023). (gemapos/Media Polri)
Upacara pemberhentian dengan tidak hormat {PTDH} dihalaman Polresta Pontianak, (10/1/2023). (gemapos/Media Polri)

Gemapos.ID (Jakarta) - Satu personel Polresta Pontianak Brigadir Polisi RT diberhentikan dengan tidak hormat atau dipecat dari dinas Polri karena terlibat Narkoba, hal ini dilakukan dalam upacara pemberhentian dengan tidak hormat (PTDH) dihalaman Polresta Pontianak, (10/1/2023).

“Saya minta peristiwa hari ini tidak akan terulang dilain waktu dan seterusnya, pemerintah sudah berkomitmen dalam perang terhadap penyalahgunaan Narkoba, tentunya saya juga harus berkomitmen terhadap seluruh anggota Polresta Pontianak yang terlibat Narkoba pasti akan saya tindak tegas,” ujar Kapolresta Pontianak Kombes Pol Adhe Hariadi, dikutip dari laman resmi Media Polri.

Keputusan pemberhentian personel polisi tersebut dilakukan karena telah melanggar Pasal 5 Ayat (1) Huruf (B), Pasal 8 Huruf (C) Angka (1) Dan Pasal 13 Huruf (E), Perpol Nomor 7 tahun 2002 tentang Kode Etik Profesi Polri dan Komisi Kode Etik Profesi Polri dan Pasal 13 Ayat (1) tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri serta Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri.  

Dia berharap, kedepannya tidak ada lagi personel yang melakukan perbuatan serupa, karena tidak hanya bisa merugikan diri sendiri dan Institusi Polri namun juga merugikan keluarga. 

“Saya harapkan seluruh personel tidak meniru perbuatan serupa maupun perbuatan tidak baik lainnya, karena hal tersebut bukan hanya merugikan diri sendiri dan Institusi Polri akan tetapi termasuk keluarga juga ikut merasakan, agar lebih mawas diri jangan sampai larut dan hanyut oleh hawa nafsu yang dapat membawa kehancuran dalam menata karir dan pelaksanaan tugas,hidup sesuai dengan kemampuan,” tegasnya,

Diketahui bahwa Brigadir Polisi RT terlibat peredaran Narkoba dan telah diamankan oleh propam polresta Pontianak dan diproses sesuai aturan yang berlaku, saat ini mendekam dirutan Pontianak untuk menjalani hukuman penjara selama 9 tahun dan denda sebesar 1 milyar Rupiah subsidair 6 bulan kurungan sesuai dengan putusan sidang Pengadilan Negeri Pontianak Nomor: 261/Pid. Sus/2023/PN Ptk, tanggal 23 Agustus 2023. (kt)