Merinci Kerugian Rp271 Triliun Kasus PT Timah yang Libatkan Suami Sandra Dewi

Tim Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jam Pidsus) menahan tersangka Harvey Moeis (HM) yang merupakan perwakilan PT RBT dalam kasus dugaan korupsi PT Timah, Rabu (27/3/2024). (foto:gemapos/Kejagung)
Tim Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jam Pidsus) menahan tersangka Harvey Moeis (HM) yang merupakan perwakilan PT RBT dalam kasus dugaan korupsi PT Timah, Rabu (27/3/2024). (foto:gemapos/Kejagung)

Gemapos.ID (Jakarta) - Kasus dugaan korupsi di PT Timah (TINS) terus menjadi pemberitaan hangat. Terlebih mencuatnya keterlibatan Harvey Moeis yang merupakan suami aktris, Sandra Dewi. Perhatian tersebut kembali menyebut angka Rp 271 triliun yang dikaitkan korupsi tata niaga komoditas timah wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk tahun 2015-2022. 

Jauh sebelum urusan Harvey Moeis ini menyita perhatian, Kejagung pada 19 Februari 2024 menghadirkan ahli lingkungan dari Institut Pertanian Bogor (IPB) Bambang Hero Saharjo. Dia melakukan penghitungan kerugian yang ditimbulkan dari kerusakan hutan di Bangka Belitung (Babel) imbas dari dugaan korupsi.

Menurut Bambang, angka kerugian itu mencapai Rp 271.069.688.018.700 atau Rp 271 triliun. Bambang pun memaparkan rincian kerugian tersebut.

Bambang menjelaskan angka Rp 271 triliun adalah perhitungan kerugian kerusakan lingkungan dalam kawasan hutan dan nonkawasan hutan. Dia merinci perhitungan kerugian dalam kawasan hutan dan non kawasan hutan dengan hitungan sebagai berikut:

Kerugian Kawasan Hutan;
- Kerugian lingkungan ekologisnya Rp 157,83 T
- Ekonomi lingkungannya Rp 60,276 T
- Pemulihannya itu Rp 5,257 T.
Total untuk yang di kawasan hutan adalah Rp 223.366.246.027.050.

Kerugian Non Kawasan Hutan;
- Biaya kerugian ekologisnya Rp 25,87 Triliun
- Kerugian ekonomi lingkungannya Rp 15,2 T
- Biaya pemulihan lingkungan Rp 6,629 T.
Total untuk untuk nonkawasan hutan APL adalah Rp 47,703 triliun

"Totalnya kerugian itu yang harus juga ditanggung negara adalah 271.069.687.018.700," kata Bambang dalam jumpa pers bersama Kejagung saat itu.

Galian Tambang Ada yang Tak Punya IUP
Bambang mendata total luas galian terkait kasus PT Timah Tbk di Bangka Belitung sekitar 170.363.064 hektar. Namun, luas galian yang memiliki izin usaha tambang atau IUP hanya 88.900,462 hektare.

"Dan dari luasan yang 170 ribu (hektare) ini ternyata yang memiliki IUP itu hanya 88.900,661 hektare, dan yang non-IUP itu 81.462,602 hektare," ujar dia.

Nah, angka tersebut nantinya menjadi petunjuk bagi Kejagung terkait kerugian perekonomian negara selain urusan kerugian negara yang akan dihitung BPK atau BPKP. Adapun perhitungan itu, lanjutnya, dilakukan merujuk Peraturan Menteri Lingkungan Hidup (Permen LH) Nomor 7 Tahun 2014 tentang Kerugian Lingkungan Hidup Akibat Pencemaran Dan/atau Kerusakan Lingkungan Hidup. (ns)