Produksi PT TImah Justru Naik 50 Persen Ditengah Terpaan Kasus Korupsi

Ilustrasi pekerja PT Timah. (gemapos/PT Timah)
Ilustrasi pekerja PT Timah. (gemapos/PT Timah)

Gemapos.ID (Jakarta) -  PT Timah (TINS) melaporkan adanya tren peningkatan produksi bijih timah sekitar 40% hingga 50% secara bulanan atau month to month (mtm) dari Januari ke Februari 2024. Hal ini justru dilaporkan saat PT Timah dalam kondisi diterpa kasus korupsi yang melibatkan beberapa orang penting.

Sekretaris Perusahaan TINS Abdullah Umar tidak menjelaskan dengan lengkap ihwal volume produksi yang direalisasikan perseroan pada rentang tersebut, tetapi memastikan terdapat tren peningkatan produksi bijih timah yang dilakukan oleh TINS.

“Terjadi peningkatan tren produksi sekitar 40% hingga 50%. Angkanya (volume produksi) belum final,” ujar Abdullah saat dihubungi Bloomberg Technoz, Selasa (26/3/2024).

Selain itu, Abdullah mengatakan TINS percaya upaya aparat penegak hukum (APH) dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam tata niaga komoditas timah wilayah izin usaha pertambangan (IUP) PT Timah Tbk (TINS) periode 2015—2022 bertujuan untuk memperbaiki tata kelola pertambangan dan bisnis komoditas timah.

Menurutnya, proses penegakan hukum bakal berimplikasi positif terhadap tata kelola pertambangan baik di perseroan maupun di Kepulauan Bangka Belitung yang menjadi daerah sentra produksi.

Sebelumnya, Anggota Komisi VII DPR RI Bambang Patijaya mengatakan bahwa kinerja pertambangan timah di Kepulauan Bangka Belitung anjlok pada 2024, salah satu penyebabnya berkaitan dengan kasus korupsi di PT Timah Tbk (TINS).

Bambang menggarisbawahi kinerja yang anjlok bukan serta-merta terjadi karena adanya proses penegakan hukum, tetapi terjadi karena rencana kerja dan anggaran biaya (RKAB) yang terhambat.

Hal ini terjadi karena Competent Person Indonesia (CPI) timah tersangkut kasus hukum, sehingga valuasi perhitungan pertimahan tidak dapat dilakukan.

“Komoditas timah jumlah badan usaha yang disetujui 12. Namun, saya mendapatkan keluh kesah, ada orang tertentu, nama tertentu mendapatkan proses hukum. Dia adalah CP valuasi perhitungan pertimahan, tetapi dia mendapatkan permasalahan hukum. Masalahnya hampir semuanya pakai orang satu itu, inisial A,” ujar Bambang dalam agenda rapat dengar pendapat Komisi VII dengan Plt Dirjen Minerba ESDM dan Dirjen Ilmate Kemenperin, Selasa (19/3/2024).

Dalam kesempatan berbeda, Bambang juga mengungkapkan adanya dugaan penyelundupan sebanyak 273 karung pasir timah dengan total berat mencapai 10,37 ton terjadi di Kabupaten Bangka Barat, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel).

Penyelundupan tersebut, kata Bambang, terjadi karena hasil produksi masyarakat tidak ditampung oleh PT Timah Tbk (TINS) dan pihak swasta. Adapun, hal ini merupakan buntut dari terlambatnya persetujuan RKAB oleh Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).

“Akibat RKAB yang tidak jelas ini, atau [hanya] sedikit yang dikeluarkan, fakta di lapangan ditemukan penyelundupan. Ini akan secara alamiah terjadi ketika aspek legal menjadi terhambat. Polda di Bangka Belitung baru saja menemukan dan menangkap dugaan penyelundupan dan itu sedang proses,” ujar Bambang kepada Bloomberg Technoz, Senin (25/3/2024). (ns)