Soal Pencabutan KJMU, Solidaritas Pemuda Jakarta: Heru Budi Penjahat Pendidikan

Koordinator Solidaritas Pemuda Jakarta, Umam. (gemapos/dok.pribadi)
Koordinator Solidaritas Pemuda Jakarta, Umam. (gemapos/dok.pribadi)

Gemapos.ID (Jakarta) - Koordinator Solidaritas Pemuda Jakarta, Umam menyoroti kebijakan dari Pj Gubernur DKI Jakarta, Heru Budi Hartono terkait pencabutan penerima Kartu Jakarta Mahasiswa Unggul (KJMU). Umam menyebut kebijkan yang dilakukan PJ Gubernur merupakan kejahatan di dunia pendidikan.

“Heru Budi itu penjahat pendidikan. Dia begal di dunia pendidikan. Bagaimana tidak. Secara sepihak dia cabut KJMU tanpa alasan yang jelas. Karena kebijakan itu, belasan ribu penerima KJMU terancam putus kuliahnya” tutur Umam saat ditemui di Jakarta, Sabtu (9/3/2024).

Sebagai informasi, akibat dari kebijakan itu, penerima manfaat KJMU yang semula 19.000 orang kini menjadi 7.000 orang. Ada sekitar 12.000 orang yang akan dicabut sebagai penerima KJMU. Hal ini mengundang reaksi keras dari masyarakat mengenai pencabutan KJMU ini.

Umam juga menyoroti anggaran KJMU yang dipangkas oleh Heru Budi. Dirinya menyebut hal itu menyebabkan banyak penerima yang dicabut,

“Dosa Heru Budi adalah dia memangkas anggaran KJMU dan program-program terkait yang semula Rp 782 Miliar menjadi Rp 470 Miliar. Jadi Rp 312 Miliar dipangkas sehingga dampaknya adalah banyak penerima KJMU yang dicabut. Saya tidak tahu kemana anggaran yang dipangkas itu?” lanjut Umam.

“Kalau ini tidak ada solusinya, maka akan banyak warga Jakarta penerima KJMU yang terancam putus sekolahnya karena selama ini mereka bisa kuliah mengandalkan bantuan dana dari KJMU” tambah Umam.

Diketahui kata Pemprov DKI Jakarta kebijakan tersebut dilakukan untuk menyesuaikan bantuan sosial biaya pendidikan, Kartu Jakarta Pintar (KJP) Plus dan Kartu Jakarta Mahasiswa Unggul (KJMU) dengan syarat, ketentuan, dan data terpadu kesejahteraan sosial (DTKS).

Dikatakan penyesuaian itu mampu mendukung dan memudahkan akses pendidikan bagi setiap warga Jakarta khususnya bagi peserta didik/mahasiswa dari keluarga tidak mampu.

Umam menyebut pernyataan dari Pemprof DKI tersebut hanya alasan yang kurang mendasar. Dia bahkan menyebut Heru melakukan pembegalan kepada masyarakat.

“Itu cuma akal-akalan Heru Budi saja. Seharusnya penerima KJMU menerima bantuan pendidikan sampai tuntas. Tidak dipotong ditengah jalan. Penerima KJMU tidak perlu melakukan pendaftaran setiap tahun lantaran seharusnya otomatis berlanjut hingga tuntas. Jadi tidak masuk akal alasan Heru Budi yang memotong jumlah penerima KJMU. Ini namanya pembegalan. Heru Budi sudah jadi tukang begal bagi warganya sendiri. Lebih baik Heru Budi mundur dari jabatan PJ Gubernur” ungkap Umam.

Heru sendiri pernah menegaskan, penerima Kartu Jakarta Pintar (KJP) Plus dan Kartu Jakarta Mahasiswa Unggul (KJMU) harus sesuai dengan syarat, ketentuan, dan mengacu kepada data terpadu kesejahteraan sosial (DTKS).

Pemeringkatan kesejahteraan (Desil) untuk peserta didik/mahasiswa dari keluarga tidak mampu yang memenuhi persyaratan mendapatkan bantuan KJP Plus dan KJMU dibagi atas kategori sangat miskin (Desil 1), miskin (Desil 2), hampir miskin (Desil 3), dan rentan miskin (Desil 4).

Sedangkan, bagi masyarakat yang terdata dalam pemeringkatan kesejahteraan Desil 5,6,7,8,9,10 (kategori keluarga mampu) tidak memenuhi persyaratan untuk mendapatkan bantuan sosial biaya pendidikan KJP Plus dan KJMU.

Atas polemik yang muncul dari kebijakan tersebut, Umam berharap agar segera diselesaikan untuk mencegah kerugian bagi masyarakat. Khususnya bagi para penerima manfaat yang hari ini dipotong di tengah jalan.

“Saya menegaskan jika masalah KJMU harus segera diselesaikan. Jangan sampai ribuan warga penerima KJMU jadi korban karena pemerintah salah urus terkait anggaran untuk KJMU. Penerima KJMU jangan dipotong ditengah jalan. Biarkan mereka menerima bantuan sampai selesai. Jangan jadi tukang begal bagi rakyatnya sendiri. Tidak ada urgensinya KJMU itu dicabut. Karena APBD DKI Jakarta masih sanggup untuk mengalokasikan anggaran untuk KJMU” tutup Umam. (ns)