Luhut Tunda Berlakukan Tarif Pajak Hiburan 40-75%

Menko Marves Luhut Binsar Pandjaitan. (foto:gemapos/ instagram @luhut.pandjaitan)
Menko Marves Luhut Binsar Pandjaitan. (foto:gemapos/ instagram @luhut.pandjaitan)

Gemapos.ID (Jakarta) - Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman di Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan menyebut akan menunda kenaikan tarif minimal pajak jasa hiburan sebesar 40-75% setelah bertemu instansi terkait, termasuk PJ. Gu. 

Pengaturan kenaikan pajak itu tertuang dalam Undang-undang (UU) No.1 tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah.

 

 

"Ya memang kemarin saya justru sudah dengar itu dan saya langsung kumpulkan instansi terkait masalah itu, termasuk Pak Gubernur Bali dan sebagainya, jadi kita mau tunda dulu saja pelaksanaannya," kata Luhut dalam video yang diunggah di akun instagram pribadinya, Rabu (17/1/2024)

Luhut menyebut UU itu bukan berasal dari pemerintah, melainkan dari Komisi XI DPR. Untuk itu, ia telah memutuskan untuk mengevaluasi dan judicial review atau hak uji materi ke Mahkamah Konstitusi (MK).

 

 

"Karena itu dari Komisi XI kan. Jadi, bukan dari pemerintah ujug-ujug (tiba-tiba,-red) terus jadi gitu sehingga kemarin kita putuskan ditunda. Kita evaluasi dan kemudian judicial review ke MK, kan," ucap Luhut.

 

 

Menurutnya, hiburan bukan hanya dilihat dari diskotik saja, tapi juga menyangkut pedagang-pedagang kecil. Alhasil, banyak sekali dampaknya yang berpengaruh. Di sisi lain, dia tidak melihat urgensi pajak hiburan harus dinaikkan.

"Jadi hiburan tuh jangan hanya dilihat diskotik bukan ini banyak sekali impact pada yang lain orang yang menyiapkan makanan jualan dan yang lain sebagainya. Saya kira saya sangat Pro dengan itu dan saya tidak melihat alasan untuk kita menaikkan pajak dari situ," imbuhnya.

Sebelumnya diberitakan tarif Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) jasa hiburan ditetapkan naik menjadi 40% dan paling tinggi 75%. Kenaikan ini tertuang dalam Undang-undang No.1/2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah. (rk/ng)