KIP Banda Aceh Sebut Sejumlah Partai Ajukan Pergantian Bakal Calon

Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KIP Kota Banda Aceh Rachmat Hidayat. (gemapos/ant)
Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KIP Kota Banda Aceh Rachmat Hidayat. (gemapos/ant)


Gemapos.ID (Jakarta) - Komisi Independen Pemilihan (KIP) Kota Banda, Provinsi Aceh, menyatakan sejumlah partai politik mengajukan pergantian bakal calon anggota legislatif pada Pemilu 2024.

"Ada beberapa parpol mengajukan pergantian bakal caleg untuk anggota DPRK Banda Aceh pada Pemilu 2024," kata Koordinator Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KIP Banda Aceh Rachmat Hidayat di Banda Aceh, Selasa.

Sebelumnya, KIP Banda Aceh membuka kesempatan kepada parpol peserta Pemilu 2024 mengajukan pergantian bakal caleg yang sudah ditetapkan dalam daftar calon sementara (DCS).

Batas akhir pengajuan pergantian bakal caleg tersebut hingga 3 Oktober 2023 pukul 23.59 WIB. Selain pergantian bakal caleg, parpol juga diberi kesempatan mengganti nomor urut maupun daerah pemilihan bakal caleg.

"Bakal caleg pengganti juga harus memenuhi persyaratan, di antaranya mampu membaca Al Quran bagi yang beragama Islam. Kami menjadwalkan uji mampu baca Al Quran bagi bakal caleg pengganti pada 4 dan 5 Oktober 2023," katanya.

Rachmat mengatakan pergantian bakal caleg dilakukan melalui aplikasi Sistem Informasi Pencalonan atau silon. Semua persyaratan bakal caleg diunggah melalui aplikasi tersebut.

"Kami belum bisa menyampaikan detail berapa jumlah parpol yang mengajukan pergantian bakal caleg maupun perubahan daerah pemilihan dan nomor urut sebab proses pengajuannya masih berlangsung," katanya.

Sebelumnya, KIP Kota Banda Aceh menetapkan sebanyak 492 orang bakal caleg dalam daftar calon sementara (DCS) Pemilu 2024 untuk pemilihan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Kota (DPRK) Banda Aceh

Ratusan bakal caleg tersebut didaftarkan oleh 23 dari 24 partai politik peserta Pemilu 2024, termasuk enam di antaranya partai politik lokal. Dari 492 bakal caleg tersebut, sebanyak 188 orang perempuan dan 304 laki-laki.

Pemilu 2024 terdiri pemilihan anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI dan Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI serta pemilihan anggota DPR provinsi dan DPR kabupaten kota.

Pemungutan suara pemilu legislatif dijadwalkan 14 Februari 2024. Pemungutan pemilu legislatif tersebut digelar serentak dengan pemilihan Presiden dan Wakil Presiden RI.

Pemilu legislatif di Aceh, selain diikuti partai politik nasional, juga ada enam partai politik lokal, yakni Partai Nanggroe Aceh (PNA), Partai Geuneurasi Atjeh Beusaboh Tha'at (Gabthat), Partai Darul Aceh (PDA), Partai Aceh (PA), Partai Adil Sejahtera (PAS) Aceh, dan Partai Solidaritas Independen Rakyat Aceh (SIRA). (ns)