Pemilih Pemula Harus Cek DPS Agar Tak Kehilangan Hak Pilih

Dokumentasi - Warga menggunakan hak pilihnya pada Pemilu 2019 di Banda Aceh. (ant)
Dokumentasi - Warga menggunakan hak pilihnya pada Pemilu 2019 di Banda Aceh. (ant)

Gemapos.ID (Jakarta) - Komisi Independen Pemilihan (KIP/KPU) Provinsi Aceh mengimbau kalangan pemilih pemula atau yang berusia 17 hingga 21 tahun mengecek daftar pemilih sementara (DPS) guna memastikan apakah sudah terdaftar sebagai pemilih atau belum agar tidak kehilangan hak pilih pada Pemilu 2024.

"Pemilih pemula jangan sampai kehilangan hak pilih pada Pemilu 2024. Cek DPS untuk memastikan apakah sudah terdaftar sebagai pemilih atau belum," kata Ketua Divisi Sosialisasi Pendidikan Pemilih dan Partisipasi Masyarakat KIP Provinsi Aceh Akmal Abzal di Banda Aceh, Rabu.

Akmal Abzal mengatakan pengecekan bisa dilakukan dengan melihat pengumuman DPS yang dipasang di kantor desa ataupun mendatangi panitia pendaftaran pemilih (pantarlih) maupun panitia pemungutan suara (PPS) di desa masing-masing.

"Apabila belum terdaftar segera datangi pantarlih guna didaftarkan sebagai pemilih Pemilu 2024. Pemilu tahun depan merupakan awal dan pengalaman bagi pemilih pemula mengikuti pesta demokrasi berikut," kata Akmal Abzal.

Selain pengecekan DPS, kata Akmal Abzal, KIP juga menggencarkan sosialisasi Pemilu 2024 kepada pemilih pemula. Tujuannya agar pemilih pemula memahami proses pemilihan umum.


Sasaran sosialisasi pemilih pemula, kata Akmal Abzal, dilakukan dengan mendatangi kampus maupun SMA. Serta membentuk kelompok dari kalangan pemilih pemula sebagai duta untuk menyosialisasikan Pemilu 2024.

Sosialisasi, kata Akmal Abzal, juga melibatkan penyelenggara ad hoc yang baru dibentuk seperti Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) maupun PPS yang bertugas di tingkat desa.

"Kami berharap dengan sosialisasi ini partisipasi pemilih pemula maupun masyarakat lainnya bisa meningkat. Semakin tinggi partisipasi pemilih, maka semakin kuat legitimasi hasil pemilu," kata Akmal Abzal.

Pemilu 2024 terdiri pemilihan anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI dan Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI serta pemilihan anggota DPR provinsi dan DPR kabupaten kota.

Pemungutan suara pemilu legislatif dijadwalkan 14 Februari 2024. Pemungutan pemilu legislatif tersebut digelar serentak dengan pemilihan Presiden dan Wakil Presiden RI. (pu)