Tempuh Jalur Hukum, Rosan Laporkan Connie Ke Bareskrim Polri

Ketua TKN Prabowo-Gibran, Rosan Roeslani. (gemapos/Viva)
Ketua TKN Prabowo-Gibran, Rosan Roeslani. (gemapos/Viva)

Gemapos.ID (Jakarta) - Ketua TKN Prabowo-Gibran, Rosan Roeslani, akhirnya menenmpuh jalur hukum dan melaporkan Connie Rahakundini Bakrie ke Bareskrim Polri. Rosan melaporkan Connie atas dugaan pencemaran nama baik.

Otto Hasibuan selaku Kuasa hukum Rosan, mengatakan laporan itu dilayangkan pihaknya pada Senin (12/2/2024). Dirinya menyebut laporan itu telah diterima oleh Bareskrim Polri.

"Laporannya itu, laporan kepada Connie karena adanya tindakan dari Connie dengan ucapan-ucapan yang mencemarkan nama baik daripada Pak Rosan. Jadi kita laporkan dengan Pasal 45 UU ITE juncto Pasal 27," kata Otto kepada wartawan, Selasa (13/2/2024).

sebagai infromasi, Connie dilaporkan ke Bareskrim Polri dengan dugaan pencemaran nama baik, fitnah, dan berita bohong. Connie dilaporkan atas ucapannya dalam video di kanal YouTube 'Kanal Anak Bangsa'.

Otto menjelaskan pelaporan itu dilakukan karena Rosan merasa namanya dicatut oleh Connie dalam pernyataannya yang menyebut Prabowo Subianto hanya bakal menjabat presiden selama dua tahun saja. 

"Jadi kan di situ Connie ngomong gitu, Connie kan bantah yang dibilang tentang Prabowo itu hanya dua tahun dan sebagainya itu kan. Dituduh di situ kan Pak Rosan yang ngomong seperti itu, padahal sebenarnya Pak Rosan nggak pernah ngomong seperti itu. Jadi itu kan sebenarnya kan merugikan nama baiknya Pak Rosan," jelas Otto.

Pelaporan itu kata Otto, dilakukan Rosan atas nama pribadikarena namanya tercemar dan bukan sebagai TKN Prabowo-Gibran.

"Intinya adalah Pak Rosan merasa keberatan dan merasa tercemar nama baiknya atas ucapan-ucapan daripada Connie yang ada di dalam video-video itu. Karena itu, Pak Rosan melaporkan hal ini ke Bareskrim Polri untuk bisa ditindaklanjuti," ujar Otto.

Disamping itu, Kepala Bagian Penerangan Umum Divisi Humas (Kabag Penum Divhumas) Polri Kombes Erdi A Chaniago membenarkan perihal adanya laporan tersebut. Laporan itu disebut telah diterima dengan nomor LP/B/52/II/2024/SPKT/BARESKRIM POLRI.

"Iya benar, ada laporan tersebut ke Bareskrim Polri," kata Erdi dalam keterangan tertulisnya di Jakarta, Selasa (13/2/2024).

Erdi menuturkan, dengan adanya laporan tersebut, penyidik Bareskrim Polri akan meneliti terlebih dahulu. Nantinya, pelapor dan terlapor akan dimintai keterangan.

"Proses laporan selanjutnya akan diteliti oleh penyidik dan setelahnya akan meminta klarifikasi dari pelapor dan terlapor," ujar Erdi.

Dalam laporan ini, Connie diduga melakukan tindak pidana pencemaran nama baik, fitnah, dan berita bohong yang menyesatkan sebagaimana dimaksud Pasal 45 ayat 4 juncto Pasal 27A UURI Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas UURI Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE dan/atau Pasal 310 KUHP, Pasal 311 KUHP dan/atau Pasal 14 dan Pasal 15 UURI Nomor 1 Tahun 1946.

Sebelumnya, beredar video di media sosial terkait pernyataan Connie Rahakundini Bakrie yang menceritakan pembicaraannya dengan Ketua Tim Kampanye Nasional (TKN) Prabowo-Gibran, Rosan Roeslani. Dia mengatakan, Rosan sempat membeberkan Prabowo Subianto hanya akan menjalani jabatan presiden selama 2 tahun apabila memenangkan pilpres.

Dalam video pada Minggu (11/2), Connie mengatakan sempat menjumpai Rosan yang mengajaknyabergabung dengan TKN. Connie mengaku kaget saat diminta Rosan bergabung timses paslon 2.

"Saya bilang apa dulu saya mau tanya, emang Pak Prabowo ini bakal jadi presiden berapa lama? Ini menyampaikan Pak Rosan loh, duta besar kita, mantan, di Amerika. Jadi rencananya dua tahun. Tiga tahun berikutnya diikuti oleh Gibran," kata Connie dalam video tersebut. (ns)