Rekomendasi Bawaslu untuk Masalah Pemilu di Kuala Lumpur

Ketua Bawaslu Rahmat Bagja (kiri) dalam konferensi pers usai pemungutan dan penghitungan suara Pemilu 2024, Rabu (14/2/2024). (foto:gemapos/Bawaslu)
Ketua Bawaslu Rahmat Bagja (kiri) dalam konferensi pers usai pemungutan dan penghitungan suara Pemilu 2024, Rabu (14/2/2024). (foto:gemapos/Bawaslu)

Gemapos.ID (Jakarta) - Bawaslu memberikan rekomendasi kepada Panitia Pengawas Luar Negeri (PPLN) untuk melakukan Pemungutan Suara Ulang (PSU) untuk metode pos dan Kotak Suara Keliling (KSK) di Kuala Lumpur.

Hal tersebut dikatakan oleh Ketua Bawaslu Rahmat Bagja saat berbincang dengan media di kantor Bawaslu, Rabu, (14/2).

“Rekomendasi tersebut berdasarkan adanya pelanggaran administrasi saat pemungutan suara pada 11 Februari 2024 lalu,” ungkapnya.

Bagja menambahkan, metode KSK yang dijalankan KPU tidak berjalan dengan mulus. Metode tersebut tidak mampu menjangkau para pemilih. Akibatnya pemilih tidak bisa menggunakan hak suaranya.

“Bahkan terjadi lonjakan pemilih dengan metode pos. Selain itu terjadi pergeseran sebanyak 50 ribu pemilih TPS menjadi pemilih melalui KSK, tanpa dilakukan proses coklit secara keseluruhan,” ungkapnya.

Dikatakan Bagja, permasalahan juga terjadi pada PPLN Kuala Lumpur yang mengundurkan diri beberapa hari sebelum pemungutan suara dimulai. Seharusnya, penyelenggara pemilu tetap melaksanakan tugasnya sampai tahapan selesai.

“KPU harus melakukan cross check terhadap jajarannya. Supaya tidak menimbulkan masalah pada kemudian hari,” terangnya. (*)