Segera Hadir, Terjemah Al-Qur’an Dalam Bahasa Betawi

Rapat penyusunan terjemah Al-Qur'an Bahasa Betawi di Jakarta, Jumat (2/2/2024). (gemapos/Kemenag)
Rapat penyusunan terjemah Al-Qur'an Bahasa Betawi di Jakarta, Jumat (2/2/2024). (gemapos/Kemenag)

Gemapos.ID (Jakarta) - Kementerian Agama (Kemenag) akan susun lagi terjemah Al-Qur’an dalam  Bahasa Daerah. Puslitbang Lektur, Khazanah Keagamaan dan Manajemen Organisasi (PLKKMO) Badan Litbang dan Diklat Kementerian Agama telah melakukan pembahasan awal tentang penerjemahan Al-Qur’an Bahasa Betawi.

Kepala Puslitbang LKKMO, Prof. Moh. Ishom, M.Ag menyampaikan bahwa pada tahun 2023 PLKKMO telah melakukan penjajakan dan pembahasan tentang bahasa yang akan digunakan untuk penerjemahan al-qur’an. Salah satunya adalah Bahasa Betawi.

“Bahasa Betawi adalah bahasa mayoritas penduduk Jakarta,” terang Moh Ishom, dikutip dari laman Kemenag, Sabtu (3/2/2024).

Diketahui bahwa Penyusunan Terjemah Al-Qur’an Bahasa Betawi akan memiliki tantangan tersendiri. Sebab, karakter bahasa Betawi yang “elu-gue” harus beradaptasi dengan teks kitab suci yang agung. Varian bahasa setiap daerah di tanah Betawi juga berragam.

“Dalam proses penerjemahan nanti, selain didukung para ahli di bidang Ulumul Qur’an, juga perlu dilakukan uji publik dengan menghadirkan pakar-pakar kebudayaan Betawi yang nanti akan memvalidasi keshahihan diksi yang digunakan,” lanjut Ishom.

Menurut Ishom, program penerjemahan Al-Qur’an Bahasa Daerah adalah bagian dari ikhtiar menjaga kelestarian bahasa lokal dari bahaya kepunahan. Saat ini banyak berkembang di masyarakat, budaya pop yang nyaris tercerabut dari akar budaya lokal. Sehingga, banyak bahasa daerah yang sudah tidak digunakan dan dimengerti generasi kekinian.

“Oleh sebab itu, menjadi hal yang sangat penting menjaga kelestarian bahasa sebagai ekspresi dari kemajuan budaya, karena bangsa yang kuat adalah bangsa yang memajukan kebudayaan,” sebut Ishom.

Rakor membahas alur penerjemahan Al-Qur’an dalam bahasa daerah, mulai dari penjajakan, pembahasan dan rekomendasi, penandatangan MoU, penerjemahan, validasi, layout dan tashih, uji publik, serta digitalisasi dan sosialisasi.

“Menerjemahkan Al-Qur’an ke dalam bahasa daerah merupakan amanah Undang-Undang sekaligus sebagai jihad kebudayaan,” tandasnya.

Sebagai informasi, program penyusunan tersebut dibahas bersama dalam Rapat Koordinasi yang berlangsung di Jakarta, Jumat (2/2/2024).

Adapun pihak yang turut hadir, Kepala Puslitbang LKKMO, Moh. Ishom, perwakilan Pusat Studi Betawi UIN Syarif Hidayatullah Jakarta, Jakarta Islamic Centre, Ditjen Bimas Islam, Unit Pencetakan al-Qur’an Kemenag, serta Lajnah Pentashihan Mushaf al-Qur’an (LPMQ). (kt)