Kemendag Sebut Jastip Wajar Dilakukan Saat Berlibur ke Luar Negeri

Ilustrasi - Jasa Titip (Jastip). (gemapos/Dok. Freepik)
Ilustrasi - Jasa Titip (Jastip). (gemapos/Dok. Freepik)

Gemapos.ID (Jakarta) - Serbuan barang impor lewat jasa titip (jastip), belakangan mulai dikeluhkan pelaku usaha di dalam negeri. Barang impor tersebut terbilang masuk secara ilegal, lantaran tidak dipungut bea masuk, dan dianggap merusak pasar di dalam negeri.

Menanggapi hal tersebut, Menteri Koordinator bidang Perekonomian Airlangga Hartarto sebelumnya mengatakan, impor barang jastip akan diperketat pengawasannya di pelabuhan, bekerja sama dengan Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM. Untuk barang impor lewat jastip harga di atas US$500 atau setara Rp 7,8 juta (kurs Rp15.629) akan dikenakan pajak bea masuk (BM).

"Jangan sampai ada orang yang kerjanya bolak-balik hanya untuk impor jasa barang titipan," kata Airlangga di Kompleks Istana Kepresidenan, dikutip Sabtu (3/2/2024).

Sementara itu, Pelaksana Tugas (Plt) Sekretaris Jenderal Kementerian Perdagangan (Kemendag) Suhanto menilai kegiatan bisnis jastip itu wajar saja dilakukan, lantaran dilakukan sembari bepergian atau berlibur ke luar negeri.

"Ah nggak juga. Istilahnya, kalau beli barang branded di luar negeri kan buat orang yang sering jalan-jalan. Kalau kaya kita dalam negeri kan nggak ke luar negeri, ya kalau sambil jalan-jalan orang belanja wajar dong. Ada yang liburan pulang bawa barang karena ada kesempatan beli yang branded, punya duit, kenapa enggak," kata Suhanto saat ditemui di Kantor Kemendag dikutip dari laman Kemendag, Sabtu (3/2/2024).

Suhanto mengatakan, sampai saat ini pihaknya belum mendapatkan laporan atau keluhan terkait bisnis jastip tersebut. Namun, apabila sudah ada laporan yang menjelaskan bisnis jastip tersebut benar telah mengganggu usaha legal di dalam negeri, pihaknya selaku pemerintah akan mengatur regulasi terkait itu.

"Sampai saat ini belum ada laporan ke kami tentang hal itu. Tentunya kan kita dari pemerintah, kalau sudah mengganggu perekonomian, ada laporan dari pelaku usaha mengganggu produk pelaku usaha yang legal, pasti kita lakukan. Seperti kemarin kita mengatur e-commerce gitu kan," lanjutnya.

Diketahui sebelumnya bahwa Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia (Aprindo) Roy Nicholas Mandey menilai fenomena bisnis jastip ini termasuk bisnis yang ilegal, lantaran tidak masuk dalam jalur resmi dan tidak dikenakan biaya pajak.

"Jastip kita kritisi keras, karena jastip itu adalah usaha ilegal. Jastip itu masuknya ke Indonesia tidak dalam jalur resmi, tidak memenuhi pajak," kata Roy

"Masuknya jastip itu kan black market, baju mahal, tas mahal, elektronik mahal dimasukkan ke dalam tasnya (atau) kargonya, seolah-olah barang milik sendiri. Padahal begitu keluar bandara sudah ada yang ambil dan lewatlah pajaknya, lewatlah mekanisme legalnya, gak terpenuhi," jelasnya. (kt)