Polres Kudus Gencarkan Sosialisasi Kenalpot Brong di Sekolah

Sat Binmas Polres Kudus lakukan sosialisasi larangan penggunaan knalpot brong/bising di SMP N 3 Kudus, Rabu (10/1/2024). (foto: gemapos/Humas Polri)
Sat Binmas Polres Kudus lakukan sosialisasi larangan penggunaan knalpot brong/bising di SMP N 3 Kudus, Rabu (10/1/2024). (foto: gemapos/Humas Polri)

Gemapos.ID (Jakarta) - Jajaran Personel Polres Kudus gencar melaksanakan sosialisasi larangan knalpot brong ke sekolah-sekolah di Kabupaten Kudus.

Sat Binmas Polres Kudus melaksanakan edukasi larangan penggunaan knalpot tidak standar yang sering dikenal dengan istilah knalpot brong/bising di SMP N 3 Kudus, Rabu (10/1/2024).

Diketahui bahwa kegiatan sosialisasi tersebut merupakan upaya untuk memberantas penggunaan knalpot brong di Kota Kudus ini. Banyak pengguna kendaraan berknalpot brong yang merupakan usia sekolah.

“Ini untuk menciptakan ketenangan sekaligus menegakan aturan berlalu lintas,” jelas Kasat Binmas AKP Budi Santoso, dikutip dari laman resmi Humas Polri, Rabu (10/1/2024).

Menurutnya, kegiatan sambang ke sekolahan merupakan kegiatan yang sudah rutin dilakukan setiap waktu. Pada kesempatan kali ini, akan lebih menekankan pada larangan penggunaan knalpot brong.

Suara bising yang ditimbulkan knalpot brong sangat mengganggu kenyamanan masyarakat dan mengganggu ketentraman di jalanan.

“Kami melakukan sosialisasi ini sebagai upaya preventif untuk mengurangi kebisingan yang meresahkan akibat penggunaan knalpot brong pada kendaraan bermotor,” lanjutnya.

Selain itu, sosialisasi tersebut juga akan dilakukan kepada komunitas otomotif, bengkel, toko sparepart hingga kampanye melalui media sosial.

Pihaknya juga aktif melakukan patroli melalui tim UKL (Unit Kecil Lengkap) dari Polres Kudus dan Polsek jajaran untuk memantau dan mengedukasi pengendara yang masih menggunakan knalpot brong.

Partisipasi aktif dari masyarakat juga sangat diperlukan dalam dalam kegiatan ini, dengan cara melaporkan jika menemui kendaraan yang masih menggunakan knalpot brong kepada pihak berwenang.

Diharapkan, sosialisasi ini mampu meningkatkan kesadaran masyarakat akan peraturan lalu lintas terkait penggunaan knalpot yang tidak standar.  Mampu mengurangi penggunaan knalpot brong di jalan raya sehingga dapat menciptakan lingkungan yang lebih kondusif dan nyaman bagi semua pihak. Karena dampak kebisingan dari knalpot brong tidak hanya mengganggu kenyamanan, namun juga dapat berdampak negatif pada lingkungan sekitar.

“Masyarakat diharapkan dapat mendukung kebijakan ini demi menciptakan lingkungan yang lebih tenang dan nyaman bagi semua. Kepatuhan terhadap aturan tersebut menjadi langkah awal dalam menjaga ketertiban berlalu lintas,” tandasnya. (kt)