Polres Mukomuko Nyatakan Siap Kembali Terapkan Tilang Manual

Personel Satlantas Kepolisian Resor Mukomuko memperlihatkan sepeda motor tanpa nomor polisi, Jumat
Personel Satlantas Kepolisian Resor Mukomuko memperlihatkan sepeda motor tanpa nomor polisi, Jumat

Gemapos.ID (Jakarta) - Satuan Lalu Lintas Kepolisian Resor (Polres) Mukomuko, Bengkulu menyatakan siap kembali menerapkan tilang manual kepada pengendara yang melakukan pelanggaran saat penertiban dan razia di daerah ini.

"Penerapan tilang manual pada Februari 2023. Sekarang masih berjalan tilang elektronik atau "electronic traffic law enforcement" (ETLE)," kata Kasat Lantas Polres Mukomuko AKP Fery Oktaviari Pratama di Mukomuko, Jumat.

Ia menyatakan, meskipun institusinya memberlakukan tilang manual mulai bulan Februari tahun ini, namun institusinya tetap menggunakan tilang secara elektronik atau ETLE terhadap pelanggar lalu lintas di jalan raya di daerah ini.

Ia mengatakan, sebenarnya prioritaskan institusinya untuk penggunaan tilang manual terhadap pelanggaran seperti balap liar, penggunaan knalpot bising, tidak pakai helm, melawan arus, dan kendaraan tanpa nomor polisi.

Kemudian pihaknya juga memberlakukan tilang manual terhadap pelanggaran aturan, yakni kendaraan baik roda dua dan empat yang tidak lagi standar sesuai dengan pabrik.

Ia mengatakan, pemberlakuan tilang baik manual maupun tilang elektronik tidak hanya berlaku terhadap pelanggar aturan lalu lintas di Kecamatan Kota Mukomuko saja tetapi seluruh wilayah Kabupaten Mukomuko.

"Kita akan turunkan personel Satlantas Polres Mukomuko untuk melakukan penertiban dan razia kendaraan yang melanggar di seluruh wilayah di daerah ini," ujarnya pula.

Sebelum pemberlakuan tilang manual, katanya, Kepolisian Resor setempat sejak beberapa pekan terakhir mensosialisasikan kebijakan pemberlakuan tilang manual kepada masyarakat desa dan sejumlah sekolah menengah atas di daerah ini.

Kepolisian Resor Mukomuko melalui program "Jumat Curhat" setiap hari Jumat rutin menyampaikan sosialisasi kebijakan ini agar pengguna kendaraan mematuhi peraturan lalu lintas.

"Program Jumat Curhat ini bertujuan untuk mendengar masukan masyarakat terkait permasalahan yang terjadi di wilayahnya. Kami juga menyampaikan aturan lalu lintas yang harus dipatuhi oleh masyarakat," ujarnya.(ri)