Masinton Pastikan 8 Anggota DPR RI Dukung Usulan Hak Angket

Anggota DPR RI Fraksi PDIP, Masinton Pasaribu. (gemapos/dpr.go.id)
Anggota DPR RI Fraksi PDIP, Masinton Pasaribu. (gemapos/dpr.go.id)

Gemapos.ID (Jakarta) - Anggota DPR RI Fraksi PDIP Masinton Pasaribu menyatakan bahwa sudah ada 8 orang anggota DPR RI yang setuju usulan hak angket terhadap Mahkamah Konstitusi (MK). Meski begitu, dia menyebut kedelapan orang itu belum ada yang menandatangani persetujuan soal hak angket MK.

"Ya ada beberapa, ada 8 orang menyatakan oke, tapi belum tanda tangan," kata Masinton di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (16/11/2023).

Masinton menjelaskan terkait 8 orang anggota DPR itu terdiri dari 3 fraksi. Namun Masinton belum mau menyebutkan siapa saja nama-nama yang setuju mengusulkan hak angket terhadap MK.

"Ada dari 3 fraksi. Tidak usah disebutlah namanya juga tidak saya saya sebut, ini juga, mereka belum tanda tangan, tapi oke," kata Masinton.

Sebelumhya, capres PDIP Ganjar Pranowo pernah merespons soal usulan hak angket Masinton Pasaribu terhadap hakim MK. Ganjar mengaku bingung dengan usulan tersebut.

"Yang mau diangket siapa?" kata Ganjar usai menjadi pembicara di acara Sarasehan 100 ekonom Indonesia di Menara Mega, Mampang, Jakarta Selatan, Rabu (8/11). Ganjar ditanya soal usulan hak angket dari Masinton.

Ganjar lantas heran dengan usulan tersebut. Dia bingung dengan usulan melakukan hak angket terhadap Hakim MK.

"Masa hakim MK diangket?" ujarnya singkat.

Untuk diketahui, Masinton Pasaribu dilaporkan ke Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) karena usul hak angket untuk MK. Wakil Ketua MKD Nazaruddin Dek Gam menyebut MKD akan memeriksa laporan tersebut.

"Kami memang sudah menerima laporan tersebut hari ini. Untuk selanjutnya laporan tersebut akan diperiksa oleh sekretariat apakah sudah memenuhi syarat formal atau belum," ucap Nazaruddin, saat dihubungi, Sabtu (3/11). (ns)