2 Tersangka Korupsi KONI Sumsel Masih Berstatus Bacaleg, Ini Kata KPU

KONI Sumsel korupsi (foto: ant)
KONI Sumsel korupsi (foto: ant)


Gemapos.ID (Jakarta) Dua tersangka kasus dugaan korupsi KONI Sumatera Selatan (Sumsel) yakni TR dan SR saat ini masih berstatus daftar calon sementara (DCS) bakal calon legislatif (bacaleg). Diketahui, TR merupakan caleg DPRD Sumsel dari Partai NasDem, sedangkan SR caleg DPRD Kota Palembang dari Perindo.

Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumsel Amrah Muslimin mengatakan bahwa meski telah berstatus tersangka, TR masih berstatus DCS. Namun, jika keputusan sudah inkracht, maka yang bersangkutan tidak bisa lagi menjadi caleg.

"Sejauh dia masih tersangka. KPU tidak akan mengambil tindakan, kecuali siapa pun dia yang telah tervonis hukum dengan hukuman yang inkracht final dan banding, itu nggak bisa lagi menjadi caleg," katanya, Sabtu (26/8/2023).

Amrah menjelaskan, hukum di Indonesia masih menganut azas praduga tak bersalah. Tentu itu menjadi salah satu dasar mengapa tersangka masih tetap diakomodir sebagai bacaleg, karena status hukumnya masih belum belum jelas.

"Belum jelas itu maksudnya belum divonis dengan kekuatan hukum yang tetap. Masih ada hak-hak yang diberikan oleh undang-undang untuk dia membela dan mencari keadilan," ujarnya.

Hal senada dikatakan Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Kota Palembang Muhammad Joni yang mengatakan bahwa SR masih berstatus DCS bacaleg.

"Terkait pencalonan SR belum gugur, walaupun yang bersangkutan berstatus tersangka dan ditahan," ujarnya.

Dia mengatakan, status SR baru gugur setelah sudah ada keputusan inkracht dari pengadilan. Jika belum maka masih belum gugur.

"Status SR sebagai bacaleg baru gugur jika sudah ada putusan pengadilan yg berkekuatan hukum tetap (inkracht)," ujarnya.

Joni mengatakan, partai politik bisa mengganti bakal calonnya pada saat pencermatan daftar calon tetap (DCT) dan keputusan hukum terhadap SR sudah inkracht.

"Pada saat pencermatan DCT tanggal 24 September sampai dengan 4 Oktober 2023, partai bisa melakukan penggantian bakal calon," jelasnya.(da)