PAW Anggota DPR Dinilai Telah Dijalankan KPU Sesuai Aturan

kpu
kpu
Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI telah menjalankan proses Pengganti Antar Waktu (PAW) Anggota Legislatif sesuai aturan berlaku. Hal ini disampaikannya usai membacakan kronologis penetapan Calon Anggota Legislatif PAW hasil pemilu 2019 untuk PDI Perjuangan Dapil Sumsel I. Pernyataan tadi juga disampaikan guna mengklarifikasi opini yang berkembang di masyarakat pasca ditangkap dan ditetapkannya Anggota KPU RI periode 2017-2022, WSE, oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai Tersangka dugaan kasus suap Penetapan PAW Caleg terpilih Dapil Sumsel I. Dalam kronologis yang dijabarkan Komisioner KPU RI, Evi Novida Ginting, tata cara PAW Calon Terpilih Anggota DPR RI telah diatur dalam peraturan perundangan-undangan. Hal ini telah jalankan untuk PAW hasil Pemilu Tahun 2019 dari PDI Perjuangan, Dapil Sumsel I. "Berdasarkan hasil Rekapitulasi Nasional tanggal 21 Mei 2019 sebagaimana tersebut pada angka 7 huruf (e), KPU melaksanakan Rapat Pleno penetapan kursi dan Calon Terpilih pada tanggal 31 Agustus 2019 dan menetapkan antara lain untuk Dapil DPR Sumsel I yakni DPP PDI Perjuangan memperoleh satu kursi dan Calon Terpilih atas nama Rezky Aprilia," katanya di Jakarta, belum lama ini, DPP PDI Perjuangan telah dua kali melalui DPR RI mengirimkan surat kepada KPU meminta KPU melaksanakan Putusan Mahkamah Agung (MA) Republik Indonesia Nomor 57P/HUM/2019 tanggal 19 Juli 2019 atas Judicial Review Pasal 54 ayat (5) huruf (k) dan Pasal 55 ayat (3) Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2019. Menanggapi surat ini KPU melalui keputusan Rapat Pleno yang dihadiri seluruh Komisioner KPU menyampaikan tidak dapat mengakomodir permohonan, karena tidak sesuai dengan ketentuan perundang undangan yang berlaku. "Amar putusan MA juga tidak secara eksplisit memerintahkan hal yang diminta oleh DPP PDI Perjuangan kepada KPU," ujarnya. Menurut Komisioner KPU RI, Pramono Ubaid Tanthowi tidak ada perubahan pada penetapan Calon Terpilih atas nama Rezky Aprilia menunjukan tak ada celah yang bisa dilakukan untuk mengubah dengan nama caleg lainnya. "Kita hanya menerima proses adminstrasi dari DPR atau DPRD, kemudian kita hanya menjawab perolehan suara berikutnya siapa, jadi dalam proses PAW tidak ada ruang," ucapnya. Komisoner KPU RI, Hasyim Asy'ari menambahkan sebelum penangkapan WSE, sikap kelembagaan KPU sudah jelas dalam menetapkan calon terpilih. Surat ketiga yang diterbitkan KPU 7 Januari 2020. Surat ini senada dengan surat 26 Agustus 2018. “Kalau ditanya ada celah atau tidak yang perlu kami tegaskan adalah sikap kelembagaan menjawab surat sejak 7 Januari 2020," jelasnyu. (mam)