Begini Respon Anggota KPU Sulsel Soal Polemik Hasil Pleno Parpol

Anggota KPU Sulsel Misnah Attas (dua kanan depan) merespons pertanyaan perwakilan Organisasi Masyarakat Sipil (OMS) pemantau pemilu terkait dugaan manipulasi data verifikasi faktual Parpol non parlemen di aula kantor KPU Sulawesi Selatan, Makassar, Senin (12/12/2022). (ant)
Anggota KPU Sulsel Misnah Attas (dua kanan depan) merespons pertanyaan perwakilan Organisasi Masyarakat Sipil (OMS) pemantau pemilu terkait dugaan manipulasi data verifikasi faktual Parpol non parlemen di aula kantor KPU Sulawesi Selatan, Makassar, Senin (12/12/2022). (ant)

Gemapos.ID (Jakarta) - Anggota KPU Provinsi Sulawesi Selatan Misnah Attas merespons polemik rapat pleno rekapitulasi hasil Verifikasi Faktual (Verfak) Partai Politik Non Parlemen pada Sabtu (10/12/2022) di hotel Mercure yang disoroti organisasi masyarakat sipil karena dinilai belum resmi dan diduga ada manipulasi data melalui berita acara.

"Penandatangan berita acara saat itu belum ada disampaikan untuk kami tanda tangani. Saya waktu itu salat Ashar, setelah itu masuk ke ruangan, tapi sudah bubar semua," ungkap Misnah menjelaskan saat menerima koalisi Organisasi Masyarakat Sipil (OMS) Pemantau Pemilu di kantor KPU setempat, Makassar, Senin (12/12/2022). 

Rapat Pleno tersebut dihadiri fisik yaitu Ketua KPU Sulsel Faisal Amir, anggota Upi Hastati, Asram Jaya, Syarifuddin Jurdi, dan Misnah Attas Sedangkan dua anggota lainnya Fatmawati Rahim serta Uslimin mengikuti melalui video virtual.

Ia pun sempat menanyakan kepada anggota lainnya yang mengikuti rapat pleno seperti Syarifuddin Jurdi apakah ada berita acara ditandatangani, namun kata dia tidak ada. Sehingga bila ada penandatanganan berita acara itu sifatnya belum resmi.

"Belum ditanda tangani, saya juga bertanya ke pak Syarifuddin, tidak ada. Pak Uslimin juga tidak mungkin tanda tangan karena sedang di Surabaya. Kalau dikatakan sudah ada berita acara, tentu sifatnya tidak quorum, kita minta pleno kembali, tapi sudah tidak ada orang. Itu penjelasan saya" beber Misnah.

Dengan kejadian tersebut, ia meminta agar proses keterbukaan mesti di kedepankan, berapa Parpol yang Memenuhi Syarat (MS) dan berapa Tidak Memenuhi Syarat (TMS). Sebab, dari informasi yang beredar, meskipun KPU Sulsel belum mengumumkan secara resmi ke publik, Parpol non Parlemen berjumlah sembilan ini diloloskan semua.

"Saya masih menanyakan dokumen itu, tidak ada pada kita, hasilnya belum ada disampaikan ke kami. Saat rapat pleno itu, saya meminta pengecekan data, tapi setelah salat Ashar forumnya sudah selesai. Saya belum bisa memberikan keterangan hasil verifikasi faktual KPU kabupaten kota, karena data-datanya belum sampai," ungkap dia.

Menurut mantan Anggota KPU Sulsel ini menekankan, bilamana hasil rapat pleno hanya tiga orang menyepakati, maka bisa disimpulkan belum selesai karena belum qourom. Selain itu, Bawaslu Sulsel juga tidak bisa lepas tangan, sebab mereka punya data-data berkaitan pengawasan saat Verfak Parpol.

"Menurut saya, ini belum ada hasil, tidak ada penandatanganan berita acara. Kita mesti segera menggelar pleno. Beri kami kesempatan melakukan pencermatan kembali. Kepastian data dari hasil pleno KPU kab kota, itu data benar. Kita tidak ingin integritas penyelenggara menghasilkan partai haram dan kursi haram di Pemilu 2024," ucap dia menegaskan.

Perwakilan Organisasi Masyarakat Sipil (OMS) Pemantau Pemilu Syamsang Syamsir mengemukakan dalam pertemuan itu meminta KPU Sulsel transparan, jangan sampai ada spekluasi-spekulasi hasil Verfak diduga atas desakan dari tingkat pusat.

"Kita melihat kejanggalan, pleno terbuka pada berita acara mesti sudah diketahui dan diterbitkan. Sampai hari ini KPU Provinsi belum di-publish, belum bisa kita akses untuk disandingkan. Bagaimana dengan jaminan data, apakah tidak ada perubahan, ini bisa membuat munculnya spekulasi," katanya.

Dari beberapa temuan secara internal, koalisi menemukan adanya perubahan jumlah Parpol dari semula TMS menjadi MS di media sosial KPU kabupaten kota yang diduga diedit usai pleno KPU Sulsel waktu itu. Padahal, untuk ketetapan resmi harus melalui sistem kolektif kolegial, mayoritas anggota memutuskan TMS atau MS di internal lalu disahkan melalui berita acara.

Sebelumnya, Ketua KPU Sulsel Faisal Amir yang berhasil dikonfirmasi soal adanya masalah tersebut melalui ponselnya dalam pesan WhatsApp mengatakan prosesnya sudah sesuai Undang-undang.

"Kami sudah melakukan proses rekap sesuai mekanisme peraturan perundang-undangan yang berlaku," singkat Faisal. (rk)