Rakasandi Dilantik Jokowi Sebagai Anggota KPU

IMG-20200415-WA0071
IMG-20200415-WA0071
Gemapos.ID (Jakarta)-Presiden Joko Widodo (Jokowi) melantik I Dewa Kadek Wiarsa Rakasandi sebagai Anggota Antarwaktu Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI masa jabatan tahun 2017-2022 menggantikan Wahyu Setiawan. Dia dilantik dengan Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 38/P Tahun 2020 tentang pengesahan pengangkatan Antarwaktu Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Tahun 2017-2022 I Dewa Kadek Wiarsa Rakasandi tertanggal 13 April 2020. Rakasandi menggantikan Wahyu Setiawan yang mengundurkan diri setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap penetapan anggota DPR 2019-2024. Wahyu Setiawan dicopot dari jabatannya karena menjadi tersangka dalam kasus suap yang diusut oleh KPK. Dia diduga menerima suap Rp600 juta dari caleg PDIP Harun Masiku untuk menggantikan Riezky Aprilia sebagai anggota DPR RI Daerah Pemilihan (Dapil) Sumatera Selatan (Sumsel) 1. DPR RI telah menetapkan Rakasindi dalam rapat paripurna pada 27 Februari 2020. Dia berada di urutan ke-8 saat uji kelayakan dan kepatutan yang dilakukan DPR pada 2017. Berdasarkan uji kepatutan dan kelayakan saat itu, I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi memperoleh nilai 21 poin. I Dewa Kadek Rakasandi berada di bawah Pramono Ubaid Tanthowi (55 poin), Wahyu Setiawan (55 poin), Ilham Saputra (54 poin), Hasyim Asy'ari (54 poin), Viryan (52 poin), Evi Novida Ginting Manik (48 poin), dan Arief Budiman (30 poin). (mam)