KPK Masuki Era ‘New Normal’
Harun Masiku berstatus buron setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait PAW anggota DPR yang menyeret eks Komisioner KPU Wahyu Setiawan. Dia merupakan salah satu dari empat orang tersangka dalam kasus suap tersebut yang ditetapkan KPK. Para tersangka lainnya adalah Wahyu Setiawan, eks anggota Bawaslu Agustiani Tio Fridelina dan seorang pihak swasta bernama Saeful. Wahyu diduga menerima suap setelah berjanji untuk menetapkan Harun Masiku sebagai anggota DPR terpilih melalui mekanisme PAW. KPK menyebut Wahyu telah menerima uang senilai Rp600 juta dari Harun dan sumber dana lainnya yang belum diketahui identitasnya. Dia juga meminta uang operasional sebesar Rp900 juta untuk memuluskan niat Harun. Harun tidak terjaring dalam operasi tangkap tangan (OTT) pada Rabu (8/1/2020). (mam)