Rossa Banding ke Jokowi Sebagai Penyidik KPK

kantor KPK
kantor KPK
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan Penyidik KPK Komisaris (Pol) Rossa Purbo Bekti mengajukan banding kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi) setelah permohonannya tetap sebagai penyidik KPK ditolak oleh pimpinan tersebut. Langkah ini diakui KPK telah sesuai mekanisme undang-undang (UU) tanpa disebutkan UU yang dimaksudnya. “KPK menghormati upaya banding yang diajukan Kompol Rossan dan akan menunggu kelanjutan proses tersebut,” kata Pelaksana Tugas (Plt) Juru Bicara KPK Ali Fikri di Jakarta pada Jumat (29/2/2020). Sebelumnya, KPK menilai surat keberatan yang dikirim Rosa kepada pimpinannya tidak sesuai dengan UU nomor 10 tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan Pasal 76 ayat 1. Aturan ini berbunyi, "Dalam hal Warga Masyarakat tidak menerima atas penyelesaian keberatan oleh Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Warga Masyarakat dapat mengajukan banding kepada Atasan Pejabat". Pasalnya, Rossa merupakan penyidik dari Polri yang ditugaskan ke KPK sehingga tetap tunduk pada aturan kepegawaian Polri. Jadi, ketika Polri meminta kembali dia kembali ke kepolisian, maka dia harus menuruti perintah tersebut. Kemauan ini telah dikirimkan pimpinan Polri kepada pimpinan KPK, sehingga pimpinan KPK melepaskannya melalui suatu surat. Namun, setelah surat itu diterima itu justru Polri mengembalikan kembali Rossa kepada pimpinan KPK dengan suatu surat. Rossa merupakan penyidik KPK yang menangani kasus suap pergantian antar waktu (PAW) Anggota DPR dari Fraksi PDI Perjuangan yang melibatkan Daftar Pencarian Orang (DPO) Harun Masiku. (mam)