Fakta Lain Ponpes Al Zaytun, Pimpinan Ponpes Jadikan Wanita Jadi Khatib Sholat Jumat

Fakta Lain Ponpes Al Zaytun, Pimpinan Ponpes Jadikan Wanita Jadi Khatib Sholat Jumat (ist)
Fakta Lain Ponpes Al Zaytun, Pimpinan Ponpes Jadikan Wanita Jadi Khatib Sholat Jumat (ist)


Gemapos.ID (Jakarta) Pendiri Pondok Pesantren Al Zaytun Indramayu, Abdussalam Rasyidi Panji Gumilang terus menuai kontroversi. Salah satu pernyataannya yang mengejutkan adalah santri putri yang akan dijadikan khatib Sholat Jumat.

 

"Ini sebentar lagi khatib Jumat dari pelajar putri," ujar Panji Gumilang dalam tayangan di kanal YouTube @Al Zaytun Official, dikutip Kamis (23/6/2023).

Terkini, Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) telah mengeluarkan fatwa terbaru nomor 38 tahun 2023 tentang Hukum Wanita Menjadi Khatib dalam Rangkaian Sholat Jumat.

Ketua MUI Bidang Fatwa, KH Asrorun Niam Sholeh mengatakan, fatwa ini menegaskan bahwa Sholat Jumat yang khutbahnya dilakukan oleh wanita di hadapan laki-laki hukum khutbah dan Sholat Jumatnya dinyatakan tidak sah.

“Karena itu, MUI memandang perlu menetapkan fatwa tentang hukum wanita menjadi khatib dalam rangkaian shalat Jumat sebagai pedoman,” ujar Niam dikutip dalam laman resmi MUI, Kamis (22/6/2023).

Fatwa ini, kata Niam, memaparkan bahwa Sholat Jumat adalah kewajiban muslim laki-laki dan mubah (boleh) dilakukan untuk perempuan. Di dalam Sholat Jumat ada salah satu rukun yang bernama khutbah. Sebagai rukun, maka khutbah ini kedudukannya begitu penting dan tidak dapat ditinggalkan.

“Khutbah merupakan bagian dari ibadah mahdlah yang harus mengikuti ketentuan syariat di antaranya harus dilakukan oleh laki-laki, khutbah jumat yang dilakukan wanita di hadapan jamaah laki-laki hukum khutbahnya tidak sah,” imbuhnya.

Karena posisi khutbah sebagai rukun Sholat Jumat, lanjut Niam, maka khutbah yang dilakukan wanita di hadapan laki-laki juga membuat hukum Sholat Jumatnya menjadi tidak sah.

“Meyakini bahwa wanita boleh menjadi khatib dalam rangkaian Sholat Jumat di hadapan jamaah laki-laki merupakan keyakinan yang salah, wajib diluruskan, dan yang bersangkutan wajib bertaubat,” tegasnya.

 

“Umat Islam diharapkan berhati-hati dalam memilih tempat Pendidikan untuk anak-anak mereka dan negara wajib menjamin perlindungan terhadap ajaran agama dari penyimpangan, penodaan, maupun penistaan," pungkasnya.(da)