Polri Ungkap Gelar Perkara Kasus Al Zaytun Tak Lama Lagi

Breskrim Polri (ist)
Breskrim Polri (ist)


Gemapos.ID (Jakarta) Proses gelar perkara di kasus penodaan agama oleh Pimpinan Pondok Pesantren (Ponpes) Al Zaytun, Panji Gumilang, segera dilakukan.

"Tidak lama lagi akan digelar (gelar perkara, red)," ungkap Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol. Sandi Nugroho, di Lapangan Tembak Perbakin, Jakarta, Sabtu (15/7).

Gelar perkara, yang tercantum salah satunya di Pasal 15 Peraturan Kapolri Nomor 14 Tahun 2012 tentang Manajemen Penyidikan Tindak Pidana, adalah salah satu rangkaian penyidikan.

Isinya, penjelasan para pihak, termasuk pelapor dan terlapor, secara tuntas sebelum diajukan ke jaksa penuntut umum. Tujuannya, menentukan status perkara pidana atau bukan, menentukan pasal yang dipersangkakan hingga tersangka.

Sandi melanjutkan saat ini Polri masih menunggu hasil dari laboratorium forensik (labfor) terkait pemeriksaan video viral Pondok Pesantren Al Zaytun.

Sebelumnya, Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro mengaku sudah menyita sejumlah barang bukti kasus tersebut pasca-peningkatan status ke penyidikan, termasuk video pernyataan Panji.

Selain itu, Sandi juga menyebut Polri masih melengkapi keterangan saksi dan alat buktinya. Kelengkapan tersebut bertujuan untuk memberi keterangan yang sejelas-jelasnya kepada masyarakat tentang peristiwa yang terjadi.

"Jadi mohon ditunggu, sabar, sehingga nanti dapat keterangan yang lebih lengkap lagi," kata Sandi.

Saat disinggung mengenai dugaan tindak pidana pencucian uang yang terkait dengan Al Zaytun, Sandi mengatakan "lebih baik kita fokus mengenai permasalahan dengan melibatkan semua pihak yang terkait untuk bisa menjelaskan semua peristiwa yang terjadi."

Sebelumnya, Ponpes Al Zaytun kembali menjadi sorotan lantaran diduga mengajarkan ajaran menyimpang buntut video salat Id yang campur antara perempuan dan laki-laki pada April.

Buntutnya, Panji dilaporkan ke Bareskrim Polri oleh Ketua Forum Advokat Pembela Pancasila Ihsan Tanjung terkait kasus dugaan penistaan agama ke Bareskrim Polri.

Dalam siaran 'Panji Gumilang Pro-Yahudi?' yang ditayangkan CNN Indonesia TV, Senin (10/7), Panji Gumilang menyindir pihak Majelis Ulama Indonesia (MUI).

"Saya itu enggak pernah mengklarifikasi, enggak pernah apa. Yang menyatakan sesat itu siapa? Katakan umpamanya yang tadi lembaga disebut itu, ya tidak boleh dong. Dia lembaga apa? Kami lembaga juga, lembaga pendidikan. Jadi kalau disesat-sesatkan begitu punya hak apa?" cetusnya.

"Nilai sesat itu yang Maha Kuasa. Kita sudah berpegang kepada Ketuhanan Yang Maha Esa," lanjut dia.

Soal cara salat di Al Zaytun dengan saf bercampur antara laki-laki dan perempuan, serta khatib yang merupakan seorang wanita, Panji menyebut itu merupakan hak asasi manusia yang diatur dalam UUD 1945.

"Kalau kemudian dengan cara begitu lantas sesat itu sesat menurut siapa? Itu kebebasan orang per orang. Hak asasi orang per orang. Beragama pun harus ada landasan asasinya. Kan itu kebebasan" klaim Panji.

Ia pun mengklaim cara salat itu tidak akan diterapkan kepada para santri.

"Tidak mungkin, santri itu ke depan akan menjadi dirinya. Yang kami tanamkan itu begitu, Islam itu menghargai pemeluk-pemeluknya, menghargai keumatannya," ucap Panji.(da)