MUI Sesalkan Parpol Usung RUU HIP

Din Syamsuddin
Din Syamsuddin
Gemapos.ID (Jakarta) Majelis Ulama Indonesia (MUI) menyesalkan partai politik (parpol) yang mengusung Rancangan Undang-Undang Haluan Ideologi Pancasila (RUU HIP). "Jangan diulang, jangan membentuk undang-undang apapun yang menimbulkan pertentangan, perpecahan-perpecahan, merugikan masyarakat dan mengusik nilai dasar yang telah disepakati," kata Ketua Dewan Pertimbangan (Wantim) MUI Din Syamsuddin di Jakarta pada Rabu (17/6/2020). Sejumlah pihak yakni ormas Islam, ormas nonkeagamaan dan akademisi menolak RUU HIP yang dianggap justru mereduksi Pancasila. MUI juga memiliki sikap dasar yang sama agar pembahasan RUU HIP benar-benar dihentikan bukan hanya ditunda sementara waktu. Din mendesak penghentian RUU HIP, karena Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 telah memuat Pancasila sebagai representasi moderasi di antara elemen bangsa yang beragam. "Karena jalan tengah ini menyelematkan bangsa negara dari pertentangan, perpecahan. Ada penegasan kita berpegang teguh terhadap NKRI untuk Pancasila yang kita kawal," ujarnya. Wakil Ketua Wantim MUI Azyumardi Azra menambahkan MUI mengawal perjalanan ketatanegaraan, termasuk terkait perkembangan RUU HIP. "Kami memiliki kewajiban mengawal pernyataan Wapres semalam soal pembahasan UU HIP ini ditunda. Kita ingin tidak hanya ditunda tapi dihentikan secara permanen," jelasnya. Unsur masyarakat harus terus mengawal kecenderungan sejumlah regulasi dibahas secara diam-diam. Contoh, penerbitan sejumlah UU bermasalah seperti UU Minerba dan UU KPK. (moc)