Pemkot Bekasi Usul Pemberlakuan PSBB Jilid III

Tri Adhianto
Tri Adhianto
Gemapos.ID (Bekasi)-Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi mengusulkan pemberlakuan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSPB) jilid III kepada Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Barat (Jabar) yang akan diteruskannya ke Kementerian Kesehatan (Kemenkes). Karena, tiga tujuan ingin dicapai Pemkot Bekasi yakni pertama, pengurangan kegiatan jual-beli dipasar. Hal ini belum berubah sampai pemberlakukan PSBB jilid II yang akan berakhir Selasa (12/5/2020). Pemkot Bekasi juga ingin mengurangi angka pergerakan masyarakat di Kota Bekasi lantaran meteka masih berkeliaran di jalan. “Kalau bisa sampai ke angka 30%, tapi ini masih cukup berat,” kata Wakil Wali Kota Bekasi Tri Adhianto pada Senin (11/5/2020) sore. Perusahaan-perusahaan diminta mendukung Pemkot Bekasi mencapai target ini dengan mengeluarkan surat tugas bagi pekerja-pekerjanya. Jadi, pergerakan ini dapat dikuranginya. “Kita betul-betul pastikan kalau orang keluar itu memang penting ada tujuannya,” ujarnya. Tri meneruskan operasi terkait penyandang masalah kesejahteraan sosial (PMKS) akan dilakukannya dengan pemberlakukan PSBB. Pasalnya, jumlah ini meningkat di jalan jelang Lebaran.

"Manusia gerobak juga makin marak ini di Kota Bekasi, kita akan tertibkan dan bawa ke rumah singgah,” jelasnya. Pemkot Bekasi berharap pemberlakukan PSBB jilid III akan menekan kasus Corona Virus Disease 2019/Covid-19 (Virus Korona) di daerahnya. Saat ini sebanyak 263 kasus positif Covid-19 di Kota Bekasi. (mam)