Jakarta Disetujui Kemenkes Terapkan PSPB

kemenkes2
kemenkes2
Gemapos.ID (Jakarta)-Kementerian Kesehatan (Kemenkes) menyetujui pengajuan Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta menerapkan status pembatasan sosial berskala besar (PSBB). Hal itu dilakukan dengan penandatanganan surat persetujuan PSBB oleh Menteri Kesehatan (Menkes) Terawan Agus Putranto pada Senin (6/4/2020) malam. “Hari ini suratnya akan dikirim kepada Pemprov DKI," kata Kepala Bidang Media dan Opini Publik Kementerian Kesehatan Busroni pada Selasa (7/4/2020). Persetujuan diberikan Kemenkes setelah berkoordinasi dengan Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19. Kementerian ini juga mempertimbangkan keselamatan warga Jakarta dan aspek ekonomi. Dari persetujuan Jakarta sebagai provinsi dengan status PSPB, maka Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan bisa menerapkannya sesuai kemampuan daerahnya. "Bagaimana mereka melaksanakan dan kapan akan dilaksanakan,” ujarnya. Sebelumnya, Anies mengusulkan status PSBB untuk Jakarta pada Kamis (2/4/2020) berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2020 tentang PSBB dalam Rangka Percepatan Penanganan Covid-19. Karena, Jakarta menjadi episentrum (pusat persebaran) covid-19 terlibat dari kasus ini meningkat setiap hari. Sampai Senin (7/4/2020) sebanyak 1.232 kasus dialaminya. (mam)