Kemenkes Didesak Putuskan DKI Masuk PSPB

Anies Baswedan
Anies Baswedan
Gemapos.ID (Jakarta)-Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan meminta Menteri Kesehatan (Menkes) Terawan Agus Putranto untuk segera menetapkan status Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) bagi Provinsi DKI Jakarta. Jadi, Pemprov ini dapat segera menerbitkan Perda Pembatasan Sosial sebagai upaya penanganan Corona Virus Disease 2019/Covid-19 (Virus Korona). "Kami butuhkan dari pemerintah pusat, pertama adalah menyegerakan untuk mendapatkan status agar kita bisa mengeluarkan peraturan," katanya di Jakarta pada Kamis (2/4/2020). Dengan begitu Pemprov DKI Jakarta mengirimkan surat kepada Menkes. Isi surat meminta Menkes untuk segera menetapkan PSBB untuk Jakarta. Anies juga mengusulkan agar pemerintah pusat memberlakukan pengecualian PSBB untuk kawasan Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang dan Bekasi (Jabodetabek). Karena, Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2020 tentang PSBB menyebutkan gubernur hanya bisa mengatur pembatasan sosial di satu provinsi saja, sementara batas administrasi pemerintahan daerah tersebut melibatkan tiga provinsi. Jabodetabek ini terdapat di Jawa Barat dan Banten. Jadi, Pemprov DKI Jakarta mengusulkan suatu kebijakan tersendiri untuk kawasan Jabodetabek. "PP 21, gubernur hanya bisa mengatur pergerakan di satu provinsi, sementara episenternya itu tiga provinsi," jelasnya. Walaupun demikian Pemprov DKI Jakarta akan mengacu pada PP Nomor 21 Tahun 2020 dalam menerapkan kebijakan penanganan COVID-19 di DKI Jakarta. Sebelumnya, Pemprov DKI Jakarta juga telah mengirimkan surat kepada Presiden Joko Widodo untuk meminta pemberlakukan karantina wilayah pada awal pekan lalu. Pada saat yang sama Pemprov DKI Jakarta mendengar pemerintah pusat akan menerbitkan PP PSPB. Jadi, pemprov ini akan melaksanakan itu. Presiden Joko Widodo telah meminta Menkes Terawan untuk segera menyelesaikan Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) tentang PSBB. Jadi,  pemda dapat menerbitkan perda turunannya. Menkes segera mengatur apa kriteria daerah yang bisa diterapkan PSBB, apa yang akan diterapkan daerah. "Saya minta itu dalam waktu maksimal dua hari, peraturan menteri itu sudah selesai," paparnya. (mam)