Aksi Buruh Akan Diancam Kurungan dan Denda
Kemudian, pembayaran setengah upah buruh, malahan tidak sama sekali upah buruh yang dirumahkan. Berikutnya, pemutusan hubungan kerja (PHK) tidak dilakukan perusahaan dengan alasan terpengaruh pandemi Covid-19. “Saya berharap pihak kepolisian tak serta merta memberikan larangan, karena jika hanya karena masalah penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB), maka perusahaan-perusahaan di Bodebek dan Bandung Raya masih tetap beroperasi dengan mengantongi izin dari Kemenperin,” ujar Ketua KSPI Jabar Roy Jinto. Perusahaan-perusahaan itu diketahui tidak memproduksi kebutuhan pokok yang tidak dihentikan oleh pihak kepolisan. Jadi, jika persoalan protokol kesehatan, aksi ini diklaim menerapkan social distancing (menjaga jarak), menggunakan masker, dan membawa hand sanitizer. (mam)