KAI Terapkan Aturan Khusus Terkait PSBB

Didiek Hartantyo
Didiek Hartantyo
Gemapos.ID (Jakarta) PT Kereta Api Indonesia/KAI (Persero) memberikan regulasi khusus bagi para calon penumpang kereta api mulai Kereta Api jarak jauh dan Kereta Api Rel Listrik/KRL (Commuterline) Jabodetabek pada masa Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB). Langkah ini merujuk Peraturan Menteri Perhubungan (Pemenhub) Nomor 18 Tahun 2020, Permenhub No. 25/2020 Kementerian Perhubungan (Kemenhub) dan Surat Edaran (SE) No 4 Tahun 2020 Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19. "KAI sudah menjalankan protokol Covid-19 sesuai dengan arahan Gugus Tugas yang mana di dalam stasiun, sejak kedatangan itu kami sudah melakukan beberapa hal, misal sosialisasi kepada penumpang, petugas penyemprot disinfektan, dan penumpang wajib memakai masker," kata Didiek Hartantyo, Direktur Utama (Dirut) PT KAI (Persero) pada Kamis (21/5/2020). Untuk perjalanan jarak jauh, PT KAI hanya mengoperasikan Kereta Luar Biasa (KLB) bagi calon penumpang kereta api jarak jauh. KLB ini adalah kereta yang hanya dikhususkan bagi penumpang dengan keperluan perjalanan dinas, pengusaha dan Warga Negara Indonesia (WNI) yang baru pulang ke Tanah Air dari luar negeri atau repatriasi. Kriteria penumpang tersebut harus memiliki syarat sebelum naik kereta yakni pertama, calon penumpang dapat menunjukkan dokumen perjalanan meliputi surat keterangan sehat hasil rapid test/swab test resmi, surat tugas atau dinas resmi dari instansi terkait atau perusahaan dan kartu identitas seperti KTP, SIM, Pasport, KK. Syarat tersebut harus sudah dimiliki sebelum membeli tiket kereta api yang selama PSBB hanya dilayani di counter resmi KAI di stasiun besar tertentu. "Untuk KLB ini kita menutup penjualan (tiket) online," paparnya. Kemudian, untuk KRL atau Commuterline, pihak PT KAI memberlakukan aturan protokol yang wajib ditaati bagi para calon penumpang, misalnya harus lolos uji temperatur tubuh melalui alat pengukur suhu tubuh oleh petugas di pintu masuk stasiun. "Yang bersangkutan masuk stasiun harus memakai masker dan kita cek temperaturnya pakai alat. Kalau yang bersangkutan suhunya tinggi 38 atau di atasnya, itu akan ada penanganan di ruang isolasi stasiun," ujarnya. Kemudian, calon penumpang KRL wajib memakai masker, menjaga jarak sesuai yang dianjurkan dengan tanda pada tiap gerbong, di kursi, dan berdiri. Selama PSBB, jumlah penumpang tiap gerbong KRL juga dibatasi maksimal hanya 60 orang. "Apabila melebihi, maka petugas kami akan mengatur agar naik ke gerbong atau kereta selanjutnya," tukasnya. KAI juga memberikan pelayanan khusus sesuai protokol kesehatan untuk memastikan kenyamanan dan sterilisasi baik di kereta dsan di tiap stasiun dengan memberikan fasilitas cuci tangan dengan sabun, menjaga kebersihan dan menyemprot cairan disinfektan pada tiap gerbong dan sarana prasarana yang lain secara berkala. Selain itu KAI juga selalu menyiagakan petugas gabungan dari Gugus Tugas Pusat dan Daerah, Dinas Kesehatan, TNI, dan Polri dan dari PT KAI untuk memberikan pelayanan dan menciptakan rasa aman bagi para calon penumpang. Meskipun KAI memberlakukan aturan sesuai protokol kesehatan, namun pihaknya tetap menganjurkan agar masyarakat dapat mematuhi aturan PSBB dari pemerintah. Jadi, penyebaran virus corona jenis baru dapat dicegah. "Kami mengimbau kepada masyarakat agar memenuhi (anjuran) PSBB yang pertama Stay Safe di rumah. Kalau memang perlu bepergian, maka hanya yang benar-benar memerlukan atau harus bepergian, namun demikian tolong dilengkapi dengan dokumen yang lengkap," tuturnya. KAI siap membantu perjalanan bagi calon penumpang yang berdinas, menjalankan bisnis, bagi tenaga kesehatan dan calon penumpang yang melakukan repatriasi perjalanan dari luar negeri yang bersangkutan. (mam)