DKI Perpanjang PSBB Transisi Dua Pekan

Anies Baswedan
Anies Baswedan
Gemapos.ID (Jakarta) - Pemerintah Provinsi (Pemprv) DKI Jakarta kembali memperpanjang pemberlakuan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) transisi selama 14 hari sejak 26 Oktober 2020-8 November 2020. Perpanjangan itu sebagai langkah antisipasi terhadap lonjakan kasus positif Covid-19. "Apabila terjadi peningkatan kasus secara signifikan, maka pemberlakuan PSBB transisi ini dapat dihentikan," kata Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan pads Minggu (25/10/2020). Perpanjangan PSBB transisi didasarkan Keputusan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 1020 Tahun 2020 “Pemprov DKI Jakarta dapat menerapkan kembali kebijakan Rem Darurat (Emergency Brake) apabila terjadi tingkat penularan yang mengkhawatirkan,” ujarnya. Sebelumnya, PSBB transisi di Jakarta diberlakukan sejak 12 Oktober 2020 setelah pencabutan PSBB Jakarta akibat peningkatan status penyebaran Covid-19). Pergerakan Covid-19 di DKI Jakarta sebesar 9,9% dengan ratio test 5,8 per 1.000 penduduk dalam sepekan terakhir. Fakultas Kedokteran Universitas Indonesia (FKUI) menyebutkan pengendalian Covid-19 menurun dari skor 60 (18 Oktober 2020) menjadi skor 64 (24 Oktober 2020). Nilai reproduksi efektif turun menjadi skor 1,05 (24 Oktober 2020), dari skor 1,06 pada 12 Oktober 2020. Jakarta juga mengalami penurunan kepatuhan perilaku memakai masker dari 75% (12 Oktober 2020) menjadi 71% (24 Oktober 2020). Kemudian,, kepatuhan menjaga jarak dari 75% (12 Oktober 2020) menjadi 73% (24 Oktober 2020. Perbaikan hanya terjadi pada perilaku mencuci tangan dari 39% (12 Oktober 2020) menjadi 43% (24 Oktober 2020). (mam)