Hikmawatty Tolak Berhenti Sebagai Anggota KPAI

Sitti Hikmawatty
Sitti Hikmawatty
Gemapos.ID (Jakarta)-Komisioner Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) Sitti Hikmawatty menolak pemberhentiannya yang direkomendasikan oleh Dewan Etik Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi). Pasalnya, dia merasa diadili secara berlebihan atas pernyataannya yang dinilai salah oleh sebagian orang yakni perempuan bisa hamil di kolam renang. "Saya tidak memahami, kesalahan yang saya lakukan masuk dalam kategori apa?" katanya pada Sabtu (25/4/2020). Pimpinan KPAI dinilai Sitti tidak dapat mengelola konflik di KPAI. Komisi ini juga dianggap tidak memunyai standar prosedur penyelesaian masalah etik. Jadi, pembahasan ini di internal tidak memiliki rujukan dan aturan main. Dengan begitu Sitti akan membenahi KPAI dari oknum-oknum yang dianggap hanya mempertontonkan syahwat kekuasaan saja. "Selepas pembenahan ini, saya sendiri yang akan mengantar surat permohonan pengunduran diri kepada Bapak Presiden," ujarnya. Saat ini Sitti menganggap dirinya masih aktif sebagai Komisioner KPAI, jadi dia dapat memberikan perlindungan anak pada masa pandemi Corona Virus Disease 2019/Covid-19 (Virus Korona). Sebelumnya, Dewan Kode Etik KPAI telah memberhentikan Sitti Hikmawatty dari jabatannya sebagai anggota komisi itu secara tidak hormat. Sebab, dia dinilai telah melanggar kode etik pejabat publik terkait dengan pernyataannya berupa perempuan dapat hamil di kolam renang. Apalagi, pernyataan Sitti dianggap Dewan Etik KPAI tidak hanya berdampak negatif bagi dirinya saja, tetapi ini juga berimplikasi bagi KPAI serta bangsa dan negara. "Rapat Pleno KPAl memutuskan mengusulkan kepada Presiden Republik Indonesia untuk memberhentikan tidak dengan hormat Komisioner Terduga, Dr. Sitti Hikmawatty, dari jabatannya sebagai Anggota Komisi Perlindungan Anak Indonesia," kata Ketua Dewan Etik KPAI, I Dewa Gede Palguna dalam surat keputusan Dewan Etik KPAI nomor 01/DE/KPAI/111/2020 tertanggal Kamis (23/4/2020). (mam)