101 Perusahaan Ditutup Akibat Langgar PSBB

Andri Yansyah 2
Andri Yansyah 2
Gemapos.ID (Jakarta)-Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Energi (Disnakertrans-E) DKI Jakarta menyebutkan sebanyak 101 perusahaan yang tidak termasuk 11 sektor yang dikecualikan oleh Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta dihentikan operasionalnya. Karena, mereka melanggar pemberlakuan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) yang diatur dalam Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 33 Tahun 2020. Sebanyak 101 perusahaan berada di empat wilayah DKI Jakarta yakni Jakarta Pusat 16 perusahaan, Jakarta Barat 26 perusahaan, Jakarta Utara 19 perusahaan, Jakarta Selatan 33 perusahaan, dan Jakarta Timur tujuh perusahaan. Selain itu terdapat 119 pelaku usaha yang bergerak di luar 11 sektor yang diizinkan yang ditutup sementara dan diberikan peringatan dan pembinaan oleh Kementerian Perindustrian (Kemperin). Sebab, mereka belum melaksanakan protokol kesehatan secara menyeluruh. Sementara itu, ada 440 perusahaan atau tempat kerja yang termasuk 11 sektor yang dikecualikan diberi pembinaan. Pasalnya, mereka belum melaksanakan seluruh protokol kesehatan. Pemprov DKI Jakarta hanya mengizinkan operasional 11 sektor yang dikecualikan dengan penerapan protokol kesehatan selama pemberlakuan PSBB sampai 22 Mei 2020. Sebelas sektor itu adalah kesehatan, bahan pangan/makanan/minuman, energi, komunikasi dan teknologi informasi serta keuangan. Kemudian, logistik, perhotelan, konstruksi, industri strategis, pelayanan dasar, utilitas publik dan industri yang ditetapkan sebagai objek vital nasional dan objek tertentu serta kebutuhan sehari-hari. “Seluruh perusahaan yang tidak diizinkan buka saat masa PSBB, untuk diminta mematuhi aturan dalam Pergub Nomor 33 Tahun 2020, mengingat tingkat penyebaran virus corona (COVID-19) sudah amat mengkhawatirkan,” kata Kepala Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Energi DKI Jakarta, Andri Yansah belum lama ini. (mam)