Jakarta Kembali Berlakukan PSBB Secara Ketat

anies baswedan 4
anies baswedan 4
Gemapos.ID (Jakarta) - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta mencabut pemberlakuan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) transisi pada Senin, 14 September 2020. Karena, provnsi ini mengalami 49.837 kasus positif Corona Virus Disease 2019/Covid-19 (Virus Korona) sampai Rabu (9/9/2020). Dari 49.837 kasus positif Covid-19 terbagi atas 11.245 orang masih diisolasi, 37.245 orang sembuh dan 1.345 orang meninggal dunia. Jadi, angka positif rate Jakarta mencapai sebesar 13,2% atau di atas batas aman yang dipersyaratan World Health Organization/WHO (Badan Kesehatan Dunia). Apalagi, sebanyak 77% dari 4.456 tempat tidur di 67 rumah sakit (RS) rujukan telah terisi, sehingga ini hanya tersisa 1.024 tempat tidur. Dengan begitu Pemprov DKI Jakarta menerapkan PSBB secara total, sehingga melarang kafe dan restoran beroperasi sampai batas waktu yang belum ditentukan. Hal yang sama diberlakukan kepada tempat hiburan, tempat rekreasi, dan sekolah. Namun, rumah makan dan restoran masih melayani pengunjung untuk makan dan minum (mamin), tetapi itu tidak bisa berlangsung di tempat. Mereka hanya bisa memesan mamin saja. “Tempat kegiatan makanan diperbolehkan beroperasi,” kata Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan di Jakarta pada Rabu (9/9/2020) Begitupula perkantoran esensial saja yang masih beroperasi, artinya sebanyak 11 bidang yang dapat membuka kegiatan usahanya. Bahkan, bidang-bidang ini akan dievaluasinya. Untuk tempat ibadah masih dapat dibuka oleh pengelolanya di perumahan, tapi ini harus menerapkan protokol kesehatan (prokes) Covid-19. Walaupun demikian, ini hanya dapat digunakan warga setempat. (mam)