23 Perusahaan di Jakarta Ditutup Langgar PSBB

Andri Yansyah 2
Andri Yansyah 2
Gemapos.ID (Jakarta)-Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta menutup 23 perusahaan/tempat kerja yang tetap menjalankan aktivitas selama pemberlakukan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) sejak Jumat (10/4/2020). Hal itu dilakukan sementara waktu oleh Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Energi DKI melakukan inspeksi mendadak (sidak) mulai Selasa (14/4/2020) hingga Kamis (16/4/2020). . “Setelah itu dibuka lagi,” kata Kepala Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Energi DKI Jakarta Andri Yansyah pada Kamis (16/4/2020). Sebanyak 23 perusahaan tadi berlokasi di empat wilayah kota yakni tujuh perusahaan di Jakarta Pusat (Jakpus), 11 perusahaan di Jakarta Barat (Jakbar), empat perusahaan di Jakarta Utara (Jakut), dan satu perusahaan di Jakarta Selatan (Jaksel). Selain itu terdapat 126 perusahaan yang diberi peringatan yaitu 37 perusahaan di Jakpus, 12 perusahaan di Jakbar, 18 perusahaan di Jakut, 29 perusahaan di Jaktim, 27 perusahaan di Jaksel, dan tiga perusahaan di Kepulauan Seribu. “Kami lakukan teguran apabila menemui perusahaan tidak melaksanakan protokol kesehatan pencegahan Covid-19," ujarnya. Jika perusahaan-perusahaan itu tetap tidak melakukan protokol kesehatan, maka mereka akan ditutup selama PSBB oleh Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Energi DKI Jakarta. Sebanyak 150 perusahaan di Jakarta telah disidak oleh Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Energi DKI Jakarta guna memberlakukan PSBB. Mereka merupakan perusahaan-perisahaan besar. Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Energi DKI Jakarta hanya dapat melakukan sidak perusahaan-perusahaan besar akibat keterbatasan tenaga pengawas. Sebanyak 58 tenaga pengawas bersertifikasi yang dipunyainya. Sekedar informasi, Pemprov DKI mewajibkan penghentian seluruh aktivitas perusahaan selama penerapan PSBB berdasarkan Peraturan Gubernur Nomor 33 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan PSBB dalam Penanganan Covid-19 di Jakarta. Langkah ini hanya dapat dilakukan oleh 11 sektor yakni kesehatan, bahan pangan, energi, komunikasi dan teknologi informasi, dan keuangan. Kemudian, logistik, perhotelan, konstruksi, industri strategis, pelayanan dasar, utilitas publik, dan industri yang ditetapkan sebagai obyek vital nasional dan obyek tertentu, serta kebutuhan sehari-hari. (mam)