Polisi Usut Tujuan Mario Dandy Pakai Nopol Palsu Mobil Rubicon, Buat Tindak Kejahatan?

Nopol Bodong mobil Rubicon (ist)
Nopol Bodong mobil Rubicon (ist)

Gemapos.ID (Jakarta) - Tersangka penganiayaan David Ozora, Mario Dandy Satriyo, menggunakan mobil Rubicon dengan pelat palsu saat menganiaya David. Kakorlantas Polri Irjen Firman Santyabudi mengatakan pelat bodong bisa dikenakan sanksi.

"Kalau saya baca di peraturannya kalau menggunakan pelat yang bukan nomornya itu sanksinya cuma 2 bulan atau (denda) Rp 500 ribu," kata Firman kepada wartawan, Jumat (3/3/2023).

Namun, Firman mengatakan penyidik akan mengusut tujuan penggunaan pelat palsu. Jika digunakan untuk kejahatan, katanya, ada sanksi yang lebih berat.

"Nanti reserse yang tanya, ini dipakai untuk apa. Kalau untuk mohon maaf, melakukan kejahatan maka nanti bisa memperberat barang kali," katanya.



Nopol B-120-DEN Bodong
Mario Dandy Satriyo memakai Rubicon bernopol B-120-DEN saat mengeroyok anak pengurus pusat GP Ansor. Belakangan diketahui nopol tersebut ternyata bodong.

Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Ade Ary Syam Indradi mengatakan hal ini diketahui setelah dilakukan cek fisik kendaraan di Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya.

"Saat itu mobil ini menggunakan pelat nomor ini B-120-DEN, kemudian setelah dilakukan cek fisik nomor rangka dan nomor mesin oleh petugas dari Direktorat Lalu Lintas, maka nomor polisi ini tidak sesuai dengan peruntukannya ini," ujar Ade Ary.

Ade Ary mengatakan nopol Rubicon asli anak pejabat Pajak adalah B-2571-PBP.

"Kemudian kami mengamankan nopol B-2571-PBP yang sesuai dengan STNK yang ada," katanya.