Ada Botol Miras di Rubicon Mario Dandy,Pengacara Shane: Mereka Tidak terpengaruh Alkohol

Ada Botol Miras di Rubicon Mario Dandy (ist)
Ada Botol Miras di Rubicon Mario Dandy (ist)

Gemapos.ID (Jakarta) - Tersangka Mario Dandy Satriyo memakai Rubicon bernopol B-120-DEN saat mengeroyok putra salah satu pengurus GP Ansor, Cristalino David Ozora (17). Terlihat ada botol miras di dalam Rubicon tersebut.

Pantauan Gemapos di Polres Metro Jakarta Selatan, Selasa (28/2/2023), pukul 16.27 WIB, Rubicon milik Mario terparkir di halaman belakang Polres Metro Jaksel. Dalam mobil itu, tampak satu botol miras yang diletakkan di dashboard tengah mobil.

Pengacara Shane Lukas Rotua (19), tersangka kedua di kasus penganiayaan tersebut, Happy SP Sihombing, mengatakan kliennya tak berada dalam pengaruh alkohol saat kejadian penganiayaan tersebut. Dia menuturkan botol miras itu bukan milik Shane.



"Tidak terpengaruh alkohol, karena Shane tidak pernah minum alkohol," kata Happy kepada wartawan di Polres Metro Jakarta Selatan, Selasa (28/2/2023).

"Karena dia disuruh Mario, dia disuruh Mario, dia nggak tahu apa yang ada di dalamnya itu, itu punya siapa, tapi yang jelas itu bukan punya Shane, kalau ada di situ ada minuman atau apa ya," tambahnya.

Sebelumnya, David dikabarkan koma setelah dianiaya pelaku yang menaiki Jeep Rubicon bernopol B-120-DEN. Peristiwa tersebut terjadi pada Senin (20/2). Usut punya usut, pelaku ternyata adalah anak dari seorang pejabat pajak yang bernama Mario Dandy Satriyo (20).

Si anak pejabat pajak, Mario Dandy Satriyo, ditangkap pada hari itu juga. Mario kini telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan polisi.