Terungkap, Ini Fakta Penganiayaan Mario CS Terhadap David Yang Sebenernya

Mario Dandy Satryo (ist)
Mario Dandy Satryo (ist)

Gemapos.ID (Jakarta) - Polisi mengungkapkan Mario Dandy Satrio (20) dkk tidak memberikan keterangan yang jujur terkait penganiayaan terhadap Cristalino David Ozora (17) pada saat pemeriksaan awal. Polisi juga mengungkapkan adanya rekayasa yang dibuat para tersangka untuk membuat kejadian penganiayaan itu seolah-olah perkelahian.

Direktur Reskrimum Polda Metro Jaya Kombes Hengki Haryadi dalam jumpa pers di Polda Metro Jaya, Kamis (2/3/2023), pihaknya menemukan fakta baru yang membongkar kebohongan para tersangka ini.

"Kami perlu jelaskan, di sini ternyata pada awalnya para tersangka ini ataupun orang yang ada di TKP tidak memberikan keterangan sebenarnya," kata Hengki.

Dari bukti-bukti inilah diketahui peranan masing-masing tersangka dan pelaku AG (15). Hal inilah yang juga mendasari polisi meningkatkan status AG dari saksi menjadi pelaku anak.

"Setelah kami sesuaikan dengan CCTV, alat bukti lain, kami sesuaikan dengan chat WA dan sebagainya tergambar peranan semuanya di situ. Oleh karenanya tadi kami sampaikan ada peningkatan status dari anak yang berhadapan dengan hukum menjadi anak yang berkonflik dengan hukum ataupun pelaku dan perubahan konstruksi pasal," jelasnya.

Berdasarkan bukti-bukti baru yang diperoleh tersebut, polisi kemudian menambahkan konstruksi pasal baru terhadap tersangka Mario Dandy Satriyo dan Shane Lukas Rotua (19). Dari bukti-bukti itu pula, polisi meningkatkan status AG dari semula saksi anak yang berhadapan dengan hukum menjadi anak yang berkonflik dengan hukum atau pelaku anak.

"Pada kesempatan gelar hari ini kami menambah konstruksi Pasal baru terhadap tersangka-tersangka ini. Kemudian kedua, ada perubahan status dari AG yang awalnya anak berhadapan dengan hukum atau saksi anak, berubah atau meningkat statusnya menjadi anak yang berkonflik dengan hukum atau dengan kata lain berubah menjadi pelaku atau anak. Jadi terhadap anak di bawah umur ini tidak boleh disebut tersangka," jelasnya.

Terhadap AG sendiri, polisi menjeratnya dengan Pasal 76 C juncto 80 UU Perlindungan Anak dan/atau 355 ayat (1) juncto 56 KUHP, subsider 354 ayat (1) juncto 56 KUHP, lebih subsider 353 ayat (2) juncto 56 KUHP, lebih-lebih subsider 351 ayat (2) juncto 56 KUHP.