Pakar Nilai Ferdy Sambo Divonis Hukuman Mati Karena Terus Berkilah

Prof Hibnu Nugroho (ist)
Prof Hibnu Nugroho (ist)

Gemapos.ID (Jakarta) - Mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo telah divonis mati atas pembunuh berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat. Guru Besar Hukum Pidana Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed), Prof Hibnu Nugroho, menilai majelis hakim telah memberikan gambaran utuh atas rencana pembunuhan tersebut.

"Kemudian dilihat dari unsurnya, saya kira majelis sudah memberikan gambaran yang utuh. Satu, rencana itu sudah dari Magelang, perencanaannya," ujar Prof Hibnu saat dihubungi, Senin (13/2/2023).

Prof Hibnu menyebut vonis mati itu juga disebabkan oleh upaya Sambo yang memberi pengakuan bahwa dirinya tidak ikut menembak Yosua, yang padahal dinyatakan hakim ikut menembak. Juga pemakaian sarung tangan juga menjadi bukti kuat perencanaan pembunuhan ini.

"Kemudian kedua, cara eksekusi yang cukup memberatkan, dia melakukan tembakan, dia tidak mengakui menggunakan senjata, dan senjatanya seolah-olah milik Yosua. Ini suatu yang luar biasa untuk merekayasa hal tersebut," katanya.

"Ketiga, dia adalah juga sudah persiapan dengan sarung tangan. Katanya dia ngakunya tidak pakai sarung tangan. Keempat, dia merusak nama polisi. Kelima, hukuman itu juga bagian dari obstruction of justice. Jadi dua tindak pidana. Menjadi pidana mati," tambahnya.

Lebih lanjut, dia mengatakan bahwa hakim sebenarnya tak terikat pada tuntutan. Melainkan berdasarkan surat dakwaan yang dibuat jaksa penuntut umum (JPU).

"Karena gini, namanya hakim, hakim itu tidak terikat pada tuntutan. Hakim hanya terikat pada surat dakwaan yang dibuat. Oleh karena itu ketika hakim menjatuhkan lebih tinggi daripada tuntutan, sah-sah saja. Apalagi dalam Pasal 340 itu kan ada kemungkinan pidana 20 tahun, seumur hidup atau pidana mati," ujarnya.