Di Hadapan Orang Tua Brigadir J, Ferdy Sambo Sebut Dirinya Siap Bertanggung Jawab

Saat Ferdy Sambo, memasuki ruangan untuk menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa
Saat Ferdy Sambo, memasuki ruangan untuk menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa

Gemapos.ID (Jakarta) - Terdakwa kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, yakni Ferdy Sambo, menyatakan siap bertanggung jawab atas tindak pidana yang dilakukannya.

Hal tersebut disampaikan Sambo di hadapan orang tua Brigadir J pada sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (1/11).

"Saya yakini saya berbuat salah. Saya akan bertanggung jawab," katanya.

Tak hanya itu, Sambo pun menyatakan penyesalannya dan memohon maaf karena tidak dapat mengontrol emosi. Akibat dari kemarahannya mengakibatkan Brigadir J meninggal dunia.

Dalam sidang lanjutan itu, jaksa penuntut umum menghadirkan sejumlah saksi, di antaranya orang tua Brigadir J, yakni sang ayah Samuel Hutabarat dan sang ibu Rosti Simanjuntak.

Sementara itu, pasangan suami istri Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi sebagai terdakwa kasus pembunuhan Brigadir J terlihat berpelukan sebelum dimulainya sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Kemudian, pasangan suami istri itu pun kompak menggunakan pakaian hitam saat menjalani sidang dengan agenda mendengarkan keterangan saksi dari jaksa penuntut umum.

Sebelumnya, JPU mendakwa mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo dengan tindak pidana pembunuhan berencana terhadap Brigadir J. Terdakwa Sambo disangkakan dengan pasal 340 KUHP subsider pasal 338 KUHP juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Adapun isi Pasal 340 mengatur pidana terkait pembunuhan berencana dengan ancaman pidana hukuman mati, pidana penjara seumur hidup, atau penjara 20 tahun.(ant/ra)