Dituntut 8 Tahun Penjara, Jaksa menegaskan Kuat Ma'ruf terlibat dalam pembunuhan Yosua

Foto Kuat Maruf saat di persidangan (ist)
Foto Kuat Maruf saat di persidangan (ist)

Gemapos.ID (Jakarta) - Sopir keluarga Ferdy Sambo, Kuat Ma'ruf, dituntut 8 tahun penjara. Kuat diyakini jaksa bersama-sama dengan Ferdy Sambo dkk melakukan pembunuhan berencana Brigadir N Yosua Hutabarat. Jaksa menegaskan Kuat Ma'ruf terlibat dalam pembunuhan Yosua.

Hal tersebut disampaikan jaksa saat membacakan analisa dalam berkas tuntutan Kuat di PN Jaksel, Senin (16/1/2023). Jaksa awalnya menanggapi keterangan Kuat sebagai terdakwa yang menyatakan dirinya tidak ikut perencanaan pembunuhan Yosua pada 8 Juli 2022.

Jaksa juga menyinggung pernyataan Kuat yang mengaku baru tahu ada skenario pembunuhan Yosua setelah peristiwa penembakan terjadi. Jaksa membantah keterangan Kuat tersebut.

Jaksa juga menyinggung pernyataan Kuat yang mengaku baru tahu ada skenario pembunuhan Yosua setelah peristiwa penembakan terjadi. Jaksa membantah keterangan Kuat tersebut.

"Kami membantah keterangan tersebut," ucap jaksa.

Jaksa mengungkit keterangan dari dua personel Polres Jaksel yang telah meng-interview Kuat di Duren Tiga. Menurut jaksa, kedua polisi itu menyebut Kuat menyatakan mendengar ada tembakan saat menutup balkon lantai 2 lalu tiarap.

"Keterangan tersebut juga sesuai dengan keterangan saksi Benny Ali dan Susanto Haris dari Provos yang mana mereka berasal dari dua instansi yang berbeda dan tidak berkomunikasi sebelumnya sehingga tidak mungkin terdakwa Kuat Ma'ruf tidak mengetahui dan tidak terlibat dalam perampasan nyawa korban Yosua Hutabarat," ucap jaksa.

Keterangan saksi-saksi itu juga disebut sesuai dengan keterangan ahli poligraf atau uji kebohongan. Menurut jaksa, Kuat terindikasi berbohong saat menjawab tidak melihat Ferdy Sambo menembak Yosua.

"Dapat dinilai bahwa terdakwa Kuat Ma'ruf terlibat dalam perencanaan merampas nyawa Yosua Hutabarat," ujar jaksa.