Apa Hasil Autopsi Ulang Brigadir J, Ini Kata PDFI?

Perhimpunan Dokter Forensik Indonesia (PDFI) akan memberikan hasil autopsi ulang Brigadir J ke Penyidik Bareskrim Polri pada Senin, 22 Agustus 2022 pukul 13.00 WIB,
Perhimpunan Dokter Forensik Indonesia (PDFI) akan memberikan hasil autopsi ulang Brigadir J ke Penyidik Bareskrim Polri pada Senin, 22 Agustus 2022 pukul 13.00 WIB,

Gemapos.ID (Jakarta) - Perhimpunan Dokter Forensik Indonesia (PDFI) akan memberikan hasil autopsi ulang Brigadir J ke Penyidik Bareskrim Polri pada Senin, 22 Agustus 2022 pukul 13.00 WIB,

Kemudian, penyidik tim khusus dan PDFI akan menyampaikan konferensi pers terkait hasil autopsi ulang Brigadir J kepada media.

PDFI akan menyampaikan hasil dari autopsi ulang jenazah Brigadir J yang dapat membantu proses penyidikan pengungkapan penyebab kematian Brigadir J.

 "Informasi apa yang nanti dapat kami sampaikan tentunya sesuai dalam koridor UU Keterbukaan Informasi Publik. Sepanjang informasi tersebut tidak mengganggu jalannya penyidikan," kata Dokter Forensik Ade Firmansyah Sugiharto pada Senin (22/8/2022). 

Penyidik telah menetapkan lima orang tersangka dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J yakni Irjen Pol. Ferdy Sambo, Bharada Richard Eliezer, Bripka Ricky Rizal, Kuat Ma'ruf dan Putri Candrawathi.

 Kelima tersangka disangkakan Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan berencana subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP, ancaman maksimal hukuman mati.

Penyidik juga menyidik perkara menghalang-halangi penegakan hukum atau obstruction of justice yang dilakukan tersangka Ferdy Sambo bersama lima perwira Polri lainnya.

Kelima perwira Polri tersebut adalah Brigjen Pol Hendra Kurniawan mantan Karo Paminal Div Propam Polri, Kombes Pol. Agus Nurpatria mantan Kaden A Biropaminal Div Propam Polri/

Selanjutnya, AKBP Arif Rahman Arifin mantan Wakaden B Biropaminal Div Propam, Kompol Baiqui Wibowo mantan PS. Kasubbag Riksa Bag Gak etika Rowabprof Div Propam Polr, dan Kompol Chuck Putranto mantan PS. Kasubbagaudit Bag Gak Etika Rowabprof Div Propam Polri.

 Kelima perwira Polri tersebut terancam hukuman pidana melanggar Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP. (ant/mau)