Ferdy Sambo Divonis Mati, Aturan di KUHP Baru Tak Berlaku Bagi Sambo

Vonis Mati Ferdi Sambo (ist)
Vonis Mati Ferdi Sambo (ist)

Gemapos.ID (Jakarta) - Aturan tentang pidana percobaan 10 tahun terkait hukuman mati dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang baru tidak bakal berlaku bagi Ferdy Sambo. Majelis hakim memberikan vonis mati kepada Ferdy Sambo dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J.

"KUHP baru belum bisa digunakan karena peristiwanya terjadi sebelum adanya KUHP baru dan bertentangan dengan asas legalitas," kata ahli hukum pidana dari Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hadjar, Senin (13/2/2023).

Abdul mengatakan jika aturan tentang hukuman mati dalam KUHP baru diterapkan terhadap Sambo justru akan menimbulkan permasalahan hukum.

Ahli hukum pidana dari Universitas Indonesia, Eva Achjani Zulfa, juga menyatakan pendapat yang sama dengan Abdul.

Menurut dia, aturan pidana mati dalam KUHP terbaru tidak bisa diterapkan kepada Ferdy Sambo.

"Masih tetap mengacu pada KUHP lama karena KUHP baru akan berlaku 3 tahun yang akan datang," kata Eva.

Di sisi lain, Undang-Undang KUHP disahkan pada 6 Desember 2022 lalu baru diberlakukan pada Januari 2026.

Dalam Pasal 100 Ayat (1) UU KUHP disebutkan hakim bisa menjatuhkan pidana mati dengan masa percobaan 10 tahun dengan mempertimbangkan tiga hal.

Pertimbangan itu adalah rasa penyesalan terdakwa dan ada harapan untuk memperbaiki diri, peran terdakwa dalam tindak pidana, atau alasan yang meringankan.

Artinya, KUHP baru mengatur bahwa terpidana hukuman mati tidak bisa langsung dieksekusi. Mereka memiliki hak untuk menjalani masa percobaan dengan penjara selama 10 tahun.